Pertanyaan mengenai apakah kurban wajib sering kali muncul di tengah umat Islam saat menjelang peringatan Idul Adha. Mengetahui secara pasti hukum penyembelihan hewan kurban sangat penting agar pelaksanaannya sesuai dengan syariat yang berlaku.
Berdasarkan pedoman resmi dari Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag), hukum ibadah kurban terbagi ke dalam dua pandangan ulama yang berbeda. Secara umum, hukum ibadah ini berkisar antara sunnah muakkadah dan wajib bagi golongan dengan kriteria tertentu.
Mayoritas ulama memiliki pandangan tersendiri terkait hukum penyembelihan kurban. Sebagian besar ulama berpendapat bahwa menyembelih hewan kurban hukumnya adalah sunnah muakkadah.
Sunnah muakkadah berarti ibadah tersebut merupakan amalan sunnah yang sangat dianjurkan pelaksanaannya bagi umat Islam yang berstatus mampu. Pendapat dari mayoritas ulama ini didasarkan pada dua dalil utama, yaitu:
1. Dalil Al-Qur'an
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
"Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah." (QS. Al-Kautsar ayat 2)
2. Dalil Hadis
إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ، وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلَا يَمَسُّ مِنْ شَعْرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا
"Apabila telah masuk 10 hari (Dzulhijjah) dan salah seorang di antara kalian ingin berkurban ..." (HR. Muslim)
Pandangan Mazhab Hanafi
Sebagian ulama seperti mazhab Hanafi berpendapat: Wajib bagi yang mampu (mukim, memiliki kecukupan harta)
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحٌ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا
Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda "barangsiapa mempunyai kelapangan rejeki sedang ia tak mau berkurban, maka jangan sekali-kali ia mendekati tempat shalat kami" (HR. Sunan Ibnu Majah)
Kegiatan yang rutin dilakukan saat Idul Adha adalah menyembelih hewan kurban. Pemotongan hewan kurban dilaksanakan setelah Salat Idul Adha.
Melansir laman resmi Bimas Islam Kemenag, waktu pelaksanaan kurban dimulai setelah Salat Idul Adha tanggal 10 Zulhijah hingga hari tasyrik, yakni tanggal 11 sampai 13 Zulhijah. Hewan kurban harus sehat dan layak konsumsi agar ibadah kurban dapat terlaksana dengan baik dan memenuhi standar kesehatan masyarakat.
(kny/jbr)





