Pakar UNAIR Sorot Perkembangan Kurban Digital dan Urgensi Pembentukan Regulasinya

suarasurabaya.net
1 jam lalu
Cover Berita

Tika Widiastuti dosen Ekonomi Islam Universitas Airlangga (UNAIR) menyorot perkembangan platform digital termasuk dalam hal penyediaan layanan kurban digital yang dapat mempermudah ibadah.

Perkembangan tersebut juga dapat menjadi indikator adaptasi ekonomi syariah terhadap teknologi modern tanpa meninggalkan prinsip-prinsip syariah.

“Perkembangan platform kurban digital di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir cukup pesat. Hal itu didukung dengan meningkatnya literasi digital masyarakat, kemudahan pembayaran online, dan tren filantropi islam berbasis aplikasi,” ucap Tika dalam keterangannya, Jumat (22/5/2026).

Ia menjelaskan, dari sisi syariah, tidak ada pelarangan dalam melakukan kurban secara digital selama rukun dan syarat kurban terpenuhi, terutama mengenai pelimpahan kuasa kepada lembaga atau platform untuk membeli, menyembelih, dan mendistribusikan hewan kurban.

“Namun, masih terjadi perbedaan antara pendapat ulama terhadap aspek musyahadah atau penyaksian penyembelihan. Sebagian ulama memandang penyaksian langsung tidak wajib sehingga dokumentasi digital sudah cukup, sedangkan sebagian lain lebih menekankan pentingnya keterlibatan emosional dan spiritual dalam ibadah kurban,” ungkapnya.

Dalam menanggapi dilema tersebut, menurut Tika, platform kurban digital dianjurkan untuk bersikap terbuka dan edukatif, serta tidak hanya fokus pada aspek bisnis.

Platform harus menjelaskan akad yang digunakan, proses penyembelihan, dokumentasi distribusi, serta menyediakan pilihan layanan bagi masyarakat yang ingin menyaksikan proses kurban secara langsung melalui live streaming atau laporan foto atau video.

Di sisi lain, Tika menilai model bisnis platform kurban digital belum sepenuhnya sejalan dengan prinsip ekonomi syariah, karena masih memiliki celah terkait transparansi harga, kejelasan akad, pengelolaan dana, hingga potensi komersialisasi ibadah sehingga perlunya dibentuk regulasi yang mengatur terkait hal-hal tersebut.

“Regulasi tersebut penting untuk mengatur kejelasan akad, perlindungan konsumen, standar distribusi, audit syariah, keamanan transaksi digital, serta pelaporan penggunaan dana agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga di tengah perkembangan layanan kurban digital yang semakin cepat,” katanya.

Kurban digital dinilai dapat memperkuat ekosistem ekonomi syariah, hingga memperluas distribusi kurban ke wilayah terpelosok atau yang minim distribusi hewan kurban. Kurban digital juga berpotensi untuk digabungkan dengan instrumen syariah lain, seperti zakat digital, sedekah online, atau wakaf produktif.

“Contohnya seperti memperluas akses masyarakat terhadap pelayanan ibadah berbasis digital, meningkatkan transaksi ekonomi halal, dan memperkuat integrasi antara teknologi dengan keuangan syariah,” tuturnya.

Selain itu, platform dapat menjalin kerja sama kemitraan dengan peternak lokal kecil atau peternak daerah sebagai pemberdayaan ekonomi masyarakat setempat.

“Platform juga perlu memastikan harga beli yang adil, pembinaan kualitas ternak, serta pemberdayaan peternak lokal agar mereka tetap menjadi bagian utama dalam rantai ekonomi kurban digital,” pungkasnya.(vve/kir/iss)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Piala AFF 2026: John Herdman Terapkan Prinsip Pragmatis, Timnas Indonesia Harus Menang Tiap Laga Baru Pikirkan Gelar Juara
• 5 jam lalutvonenews.com
thumb
Harga MacBook Air M5 di Indonesia, Resmi Dirilis
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Kecelakaan Maut Bus Pariwisata dengan Truk di Tol Jombang-Mojokerto, 1 Orang Tewas 2 Luka
• 22 jam lalurctiplus.com
thumb
Live Now! Jogja Financial Festival Kupas Potensi Investasi Kripto
• 23 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Kejuaraan Pencak Silat Piala Wali Kota Surabaya Jadi Ajang Pantauan Atlet Berprestasi
• 1 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.