jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jabar Prof Syahlan menegaskan UU Penyadapan merupakan kebutuhan mendesak. Dia juga mengusulkan pembentukan Badan Penyadapan Nasional yang bertangung jawab soal penyadapan.
"Seharusnya ada Badan Penyadapan Nasional sehingga masyarakat memiliki ketenangan bahwa dirinya dilindungi hukum dan undang-undang," ujar dia dalam seminar bertema Urgensi Penyadapan dalam KUHAP Baru dan Konsep Peraturan Pelaksanaannya.
BACA JUGA: I Wayan Sudirta DPR Apresiasi Digitalisasi Peradilan dan Kecepatan Layanan MA
Penyadapan harus segera diatur melalui perundang-undangan tersendiri, yakni UU Penyadapan agar upaya paksa tersebut tidak melanggar hak asasi manusia (HAM).
"Untuk membuat suatu Undang-Undang tentang Penyadapan," kata Ketua Bidang Pendidikan Khusus Profesi Advokat, Sertifikasi, dan Kerja Sama Universitas DPN Peradi Firmanto Laksana.
Firman menyampaikan Indonesia sangat memerlukan perangkat hukum khusus (lex specialis) yang mengatur mekanisme penyadapan secara komprehensif.
"Dengan tetap menjungjung tinggi prinsip hak asasi manusia, legalitas, akuntabilitas, dan pengawasan," ujarnya.
Menurut Firman, harus ada UU Penyadapan demi mencegah tindakan sewenang-wenang dan pelanggaran privasi oleh penyidik atau aparat penegak hukum.
"Penyadapan yang tidak sah karena tentu setiap pelanggaran di Pasal 258 KUHP itu mengandung sanksi, yaitu pidana paling lama 10 tahun atau denda kategori 6," katanya.
Dia mengusulkan Rancangan UU Penyadapan harus memuat ketentuan bahwa hasil penyadapan yang melawan hukum harus dimusnahkan.
"Penyadapan itu harus dalam rangka projustitia, karena KUHP mengatakan upaya paksa itu tahapannya penyidikan," katanya.
Selanjutnya, penyadapan harus diawasi secara ketat. Jika terjadi pelanggaran, maka advokat bisa mengajukan langkah hukum praperadilan.
Penyadapan juga harus mendapat izin dari pengadilan. UU Penyadapan wajib mengatur tentang penggunaan, penyimpanan, dan pemusnahan hasil penyadapan.
Dekan Fakultas Hukum Unpar Bambang Budi Prastowo menyampaikan temuan kasus baru dari hasil penyadapan, misalnya ketika menyadap terkait kasus korupsi, kemudian ditemukan adanya peristiwa pembunuhan, maka hasil penyadapan itu tidak bisa dijadikan pintu masuk penyelidikan dan penyidikan perkara pembunuhan.
"Itu harus tegas diatur. Setelah penyadapan diakhiri, pihak yang disadap harus diberitahu tentang adanya penyadapan. Terakhir, pembatasan objek yang disadap," ucapnya.
Sebelum seminar, Ketua Umum DPN Peradi Prof Otto Hasibuan mengangkat 692 orang advokat baru dari 22 DPC Peradi di wilayah kerja Pengadilan Tinggi Jabar.
Otto secara khusus memberikan pembekalan kepada ratusan advokat baru. Dia juga mendoakan agar mereka sukses berkiprah sebagai advokat serta dalam mengarungi bahtera rumah tangga. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan



