Pemerintah Terus Perkuat Tata Kelola Program MBG, 16.046 SPPG Sudah Kantongi SLHS

disway.id
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID -- Badan Gizi Nasional (BGN) terus memperkuat tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui peningkatan standar keamanan pangan, Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi (SLHS), hingga pengawasan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)

Hal tersebut terungkap dalam laporan Progress Kinerja Badan Gizi Nasional (BGN) per Jumat, 22 Mei 2026.

Berdasarkan data BGN, jumlah SPPG terus mengalami peningkatan signifikan sepanjang 2025 hingga 22 Mei 2026. Total SPPG operasional saat ini mencapai 29.225 unit di berbagai wilayah Indonesia.

BACA JUGA:Waka BGN-Polri Sukses Bongkar Penipuan dan Penjualan Titik SPPG di Jabar

Dari jumlah tersebut, sebanyak 16.046 SPPG atau sekitar 55 persen telah mengantongi Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

“16.046 SPPG telah memiliki Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi (SLHS) atau 55 persen dari total SPPG operasional,” demikian keterangan dalam laporan BGN pada Jumat, 22 Mei 2026.

Selain itu, pemerintah juga terus mempercepat proses sertifikasi terhadap ribuan SPPG lainnya. 

Tercatat sebanyak 2.646 SPPG saat ini berada dalam proses penerbitan SLHS, sementara 10.533 SPPG lainnya tengah dalam tahap persiapan pengajuan sertifikasi.

Dalam penguatan tata kelola keamanan pangan, pemerintah mulai menerapkan sistem akreditasi bertahap terhadap SPPG pada tahun 2026 dengan kategori Unggul (A), Sangat Baik (B), dan Baik (C).

BACA JUGA:BGN: Siswa di Pemalang Dikeluarkan karena Kritik MBG, Itu Tidak Benar

Laporan tersebut juga memuat data pengawasan terhadap SPPG yang mendapatkan surat peringatan (SP) maupun penghentian sementara operasional atau suspend.

Berdasarkan data minggu ketiga Mei 2026, total SPPG yang berstatus suspend tercatat sebanyak 1.152 unit.

SPPG dapat kembali beroperasi setelah melakukan perbaikan.

“Per tanggal 19 Mei jumlah SPPG suspend 1.152 dan telah operasional kembali 3.429,” tulis laporan tersebut.

Surat peringatan diberikan kepada SPPG yang dinilai belum memenuhi standar infrastruktur, belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), atau belum melakukan pendaftaran SLHS.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dubes Palestina: Karya foto M Adimaja hadirkan esensi kerukunan agama
• 18 jam laluantaranews.com
thumb
Bareskrim Polri Gerebek Kelab Malam New Zone di Medan, Puluhan Orang Diamankan
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Aliansi Generasi Muda Dayak Bersatu Kalbar, Mendatangi Gedung KPK Kawal Dugaan Korupsi Jalan Mempawah
• 22 jam lalutvonenews.com
thumb
Korban Pemerkosaan Ayah di Kendal Masih Berstatus Saksi di Kasus Buang Bayi
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Gagal Menyalip dari Bahu Jalan, Pemotor Jatuh dan Tertabrak Truk di Depan Pasmar Gedangan
• 10 menit lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.