Serikat Pekerja Bekasi Minta Perusahaan Utamakan Dialog Sebelum Lakukan PHK

pantau.com
2 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Konsensus Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Kabupaten Bekasi meminta perusahaan tidak gegabah mengambil kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah tekanan ekonomi global dan lebih mengedepankan dialog dengan pekerja.

Sekretaris KC FSPMI Bekasi Sarino mengatakan banyak perusahaan masih memilih jalan pintas dengan melakukan PHK sepihak tanpa komunikasi yang baik dengan serikat pekerja.

“Banyak pengusaha itu tidak melakukan langkah-langkah komunikasi, langsung main PHK saja dan melakukan segala cara,” ungkap Sarino di Cikarang, Sabtu (23/5).

Pernyataan itu disampaikan menyusul pembatalan PHK terhadap 103 pekerja PT Multistrada Arah Sarana melalui mediasi Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri.

Menurut Sarino, keputusan tersebut menjadi angin segar di tengah ketidakpastian ekonomi yang membayangi sektor industri manufaktur di Kabupaten Bekasi.

Serikat Pekerja Dorong Solusi Selain PHK

Sarino mengatakan konflik industrial sebenarnya bisa dihindari apabila perusahaan terbuka mengenai kondisi yang sedang dihadapi.

Ia menyebut para pekerja pada dasarnya memahami tekanan perusahaan akibat gejolak ekonomi global dan kondisi geopolitik dunia.

“Kita pasti was-was dengan kondisi sekarang yang tidak pasti, nilai dolar naik dan situasi geopolitik dunia juga belum stabil,” ujar Sarino.

Ia mendorong perusahaan mencari alternatif efisiensi selain melakukan PHK sepihak terhadap pekerja.

Menurutnya, berbagai opsi seperti penyesuaian sistem pembayaran upah, efisiensi operasional, hingga pengunduran diri sukarela dapat dibahas bersama antara manajemen dan serikat pekerja.

“Prinsipnya kita dari serikat tidak memaksakan kehendak, kita hanya minta komunikasi yang terbaik dalam mencari solusi,” kata Sarino.

Mediasi Polri Batalkan PHK 103 Buruh Michelin

Kasus PHK di PT Multistrada Arah Sarana bermula saat perusahaan melakukan restrukturisasi lini logistik dengan mengalihkan operasional kepada pihak ketiga.

Kebijakan tersebut menyebabkan 130 pekerja terkena PHK per 1 Mei 2026.

Sebanyak 27 pekerja menerima pesangon, sedangkan 103 lainnya menolak hingga memicu rencana demonstrasi besar-besaran dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).

Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri kemudian mempertemukan Presiden Direktur PT Multistrada Arah Sarana Igor S Zyemit dengan Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea dalam mediasi pada Selasa (19/5).

“Bahwa mediasi yang telah dilakukan oleh Desk Ketenagakerjaan dengan para pihak telah mencapai kesepakatan. Pihak perusahaan mencabut surat PHK terhadap 103 orang buruh tersebut,” ungkap Kepala Desk Ketenagakerjaan Polri Moh Irhamni.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Hercules Dipolisikan Anak Ahmad Bahar soal Dugaan Penyekapan, GRIB Jaya: Kami Hormati
• 6 jam lalukompas.com
thumb
[Foto] Geliat Produksi Keripik Tempe Skala Rumahan Kala Harga Kedelai Naik
• 10 jam lalukatadata.co.id
thumb
AS Perketat Aturan Izin Tinggal Warga Asing
• 5 jam laluviva.co.id
thumb
Dies Natalis Ke-74 FH Unhas, Appi Bangga Alumni Kuasai Peran Strategis di Berbagai Sektor
• 8 jam laluharianfajar
thumb
Iduladha 1447 H, TelkomGroup Salurkan 910 Hewan Kurban untuk Masyarakat
• 22 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.