Kementan awasi perusahaan sawit hadapi El Nino demi jaga produksi

antaranews.com
3 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pertanian (Kementan) memperketat pengawasan perusahaan perkebunan kelapa sawit menghadapi ancaman El Nino melalui inspeksi kesiapan pengendalian kebakaran hutan dan lahan guna menjaga produksi, pasokan, serta kinerja industri perkebunan nasional.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan pencegahan harus menjadi prioritas utama dalam menghadapi potensi kebakaran lahan.

“Jangan setelah terjadi kebakaran baru melakukan pemadaman. Pencegahan menjadi langkah utama yang harus dilakukan,” kata Amran dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Kementan memperketat pengawasan kesiapan perusahaan perkebunan kelapa sawit menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seiring prediksi fenomena El-Nino yang diperkirakan memicu kekeringan pada 2026.

Melalui inspeksi langsung di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Kementan memastikan seluruh sistem pengendalian kebakaran di area perkebunan benar-benar siap beroperasi sebelum musim kemarau mencapai puncaknya.

Inspeksi dilakukan Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian di salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit terintegrasi di Musi Banyuasin.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perkebunan Kementan Ali Jamil didampingi Direktur Pelindungan Perkebunan Ditjen Perkebunan, Dinas Perkebunan Kabupaten Musi Banyuasin, dan perwakilan Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan meninjau langsung perusahaan itu.

“Inspeksi ini dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Bapak Menteri Pertanian untuk memastikan kesiapan perusahaan perkebunan dalam menghadapi ancaman kebakaran khususnya lahan perkebunan dalam mengantisipasi potensi terjadinya Godzilla El-Nino,” kata Ali.

Dalam inspeksi tersebut, tim melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap organisasi satuan tugas pengendalian kebakaran, kesiapan sumber daya manusia, sistem deteksi dini, sistem pelaporan, hingga kelengkapan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran.

Peralatan yang diperiksa meliputi pompa air, alat pelindung diri, perahu karet, selang, gepyok, embung, hingga menara pemantau api sesuai ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar.

Kegiatan itu juga menjadi bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan serta Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan.

Ali menegaskan kesiapsiagaan lapangan harus diperkuat agar respons terhadap potensi kebakaran dapat dilakukan lebih cepat dan efektif.

"Kami ingin memastikan seluruh sarana pengendalian kebakaran benar-benar berfungsi optimal dan siap digunakan kapan saja," ujar Ali.

Dia juga menekankan pentingnya penguatan SDM melalui pelatihan rutin agar petugas memahami standar operasonal prosedur (SOP) dan mampu bergerak cepat saat kondisi darurat terutama yang terkait dengan kebakaran lahan.

Dari hasil inspeksi, lanjut Ali, Kementan menemukan sejumlah aspek yang masih perlu diperbaiki perusahaan, antara lain penguatan sistem pemantauan titik api secara real time, penambahan menara pemantau api.

Selain itu, peningkatan pemeliharaan embung agar cadangan air tetap tersedia selama musim kemarau, serta pemasangan pompa air dengan kapasitas memadai di area embung.

Perusahaan juga diminta melakukan maintenance dan kalibrasi rutin terhadap seluruh peralatan pemadam seperti pompa air dan mobil pemadam kebakaran agar selalu dalam kondisi siap pakai.

Atas hasil inspeksi tersebut, tambah Ali, pihak manajemen perusahaan menyatakan komitmennya untuk segera melakukan perbaikan dan memastikan seluruh sistem pengendalian kebakaran lahan berfungsi optimal.

Ali meminta pula kepada seluruh pelaku usaha perkebunan, baik perusahaan maupun pekebun, meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi ancaman karhutla akibat fenomena Godzilla El Nino sekaligus mematuhi seluruh regulasi yang berlaku.

Ia juga menegaskan sesuai mandat Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020, Kementerian Pertanian bersama pemerintah daerah akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha perkebunan, dan memfasilitasi penerapan pembukaan lahan tanpa membakar.

"Serta mengenakan sanksi administratif maupun pidana terhadap pelanggaran yang dilakukan perusahaan maupun pekebun," katanya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kemarin, sebagian Sumatera gelap hingga MTQ internasional di Istiqlal
• 12 jam laluantaranews.com
thumb
Franka Sebut Nadiem Makarim Dizalimi: Niat Baik Suami Saya Diputarbalikkan Jadi Senjata | ROSI
• 2 jam lalukompas.tv
thumb
Foto: Di Tengah Krisis, Warga Lebanon Mengungsi di Beirut
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
Kelompok Remaja Diduga Hendak Tawuran di Pati, Berakhir Diciduk Polisi
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Fleksibilitas iCAR V23 untuk di Modifikasi
• 10 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.