“Senjata” pendulang devisa negara telah ditembakkan. “Senjata” itu dirakit instan demi menguasai sekitar 30 persen dari ekspor tiga komoditas sumber daya alam strategis. Peran swasta menjadi lumpuh total. Risiko distorsi pasar mengintai.
Bak tahu bulat yang digoreng dadakan, pemerintah menggulirkan kebijakan pengambilalihan ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis dari perusahaan swasta kepada badan usaha milik negara (BUMN) ekspor. Kebijakan itu diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Pemerintah menyebutkan kebijakan pengalihan ekspor itu bakal diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA Strategis melalui BUMN. BUMN yang ditunjuk adalah PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), anak usaha Danantara Indonesia yang baru saja didirikan pada 18 Mei 2026.
Untuk sementara, DSI akan mengambil alih ekspor sawit, batubara, dan paduan besi (ferro alloy) dari perusahaan swasta. Peran DSI ini terbagi dalam dua fase, yakni fase peralihan dan pemberlakuan penuh.
Sawit, batubara, dan paduan besi merupakan tiga komoditas SDA strategis yang berkontribusi sekitar 30 persen dari total ekspor Indonesia.
Pada fase peralihan, yakni pada 1 Juni 2025 hingga 31 Desember 2026, para eksportir diwajibkan mengekspor tiga komoditas SDA strategis melalui DSI. DSI bakal berperan sebagai pengawas dan pencatat ekspor ketiga komoditas itu.
Pada fase kedua yang dimulai pada awal 2027, DSI akan mengambil alih sepenuhnya ekspor ketiga komoditas tersebut. DSI akan berperan sebagai trader atau agregator, yakni membeli ketiga komoditas itu dari para pengusaha untuk diekspor. Dalam fase ini, para pengusaha pemilik tiga komoditas SDA strategis tidak boleh lagi menjalankan bisnis ekspor.
Namun, hingga 23 Mei 2026, PP tersebut tak kunjung diundangkan dan dipublikasikan. Begitu juga dengan sejumlah peraturan turunannya, seperti tiga Peraturan Menteri Perdagangan tentang Tata Kelola Ekspor Sawit, Batubara, dan Paduan Besi.
Lantas, mengapa hanya ketiga komoditas itu yang disasar pemerintah untuk sementara waktu?
Sawit, batubara, dan paduan besi merupakan tiga komoditas SDA strategis yang berkontribusi sekitar 30 persen dari total ekspor Indonesia. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), total nilai ekspor Indonesia pada 2025 sebesar 282,92 miliar dolar AS, naik 6,15 persen secara tahunan.
Pada tahun tersebut, ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan batubara tercatat masing-masing senilai 29,01 miliar dolar AS dan 24,48 miliar dolar AS. Adapun ekspor besi dan baja senilai 27,97 miliar dolar AS. Total nilai ekspor ketiga komoditas tersebut sebesar 81,46 miliar dolar AS atau 28,79 persen dari total ekspor Indonesia.
Namun, total nilai dan kontribusi ekspor ketiga komoditas itu baru yang tercatat atau dilaporkan secara resmi. Pemerintah menilai bahwa sejatinya nilai dan kontribusi ekspor ketiga komoditas tersebut bisa lebih dari yang tercatat.
Ada sejumlah praktik kecurangan yang membuat devisa hasil ekspor tidak mengalir sepenuhnya ke Indonesia. Salah satu praktik tersebut adalah under invoicing atau praktik mencantumkan nilai harga barang atau transaksi dalam faktur (invoice) lebih rendah dari nilai sebenarnya.
Dalam pidatonya, Prabowo mengklaim total nilai kerugian akibat praktik under invoicing selama 33 tahun terakhir (1991-2024) mencapai 908 miliar dolar AS atau setara Rp 15.400 triliun. “Kita tahu perbedaan antara yang dilaporkan dan yang tidak dilaporkan itu sering mencapai 50 persen," katanya.
Di tengah ketidakpastian ekonomi global saat ini, negara tengah membutuhkan suntikan devisa, termasuk dari hasil ekspor komoditas SDA strategis, untuk menstabilkan nilai tukar rupiah. Bank Indonesia mencatat, per 22 Mei 2026, nilai tukar rupiah tembus Rp 17.717 per dolar AS.
Itu melanjutkan tren pelemahan rupiah di level Rp 17.000 per dolar AS sejak 1 April 2026. Dalam sebulan, yakni selama periode 31 Maret-30 April 2026, cadangan devisa Indonesia tergerus dari 148,15 miliar dolar AS menjadi 146,2 miliar dolar AS.
Maka, tidak heran jika pemerintah lantas menembakkan “senjata” berupa pengambilalihan ekspor komoditas SDA strategis. “Senjata” rakitan instan itu satu paket dengan “senjata” lama yang diperbarui, yakni kebijakan “memarkir” devisa hasil ekspor (DHE) komoditas SDA di dalam negeri.
Kebijakan itu menuai kekhawatiran dan kritik dari sejumlah kalangan. Mereka menilai “senjata” yang telah “ditembakkan” pemerintah itu bakal melumpuhkan total peran swasta dan mendistorsi pasar. Mereka bahkan mengusulkan sejumlah cara lain yang lebih “manusiawi” untuk memperkuat devisa.
Direktur Eksekutif di Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira Adinegara, Sabtu (23/5/2026), berpendapat, pengalihan ekspor dari swasta ke DSI merupakan bentuk kebijakan kontrol negara yang berlebihan, bahkan monopoli. Kebijakan itu lebih buruk ketimbang kebijakan melarang ekspor sejumlah komoditas SDA strategis di era pemerintahan sebelumnya.
Kebijakan pengalihan ekspor itu melumpuhkan total peran dan bahkan salah satu lini bisnis perusahaan-perusahaan swasta. Kebijakan itu juga berpotensi memicu penumpukan stok batubara dan sawit di dalam negeri.
“Produksi batubara dan sawit nasional sangat besar. Tidak bisa semuanya terserap di pasar domestik meskipun digunakan untuk berbagai program pemerintah di dalam negeri, seperti Biodiesel 50 (B50) dan hilirisasi batubara,” katanya.
Merujuk data Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), total produksi minyak sawit mentah (CPO) dan minyak inti sawit (PKO) pada 2025 sebanyak 56,55 juta ton. Total konsumsi domestik hanya sebanyak 24,77 juta ton. Sisanya, yakni sebesar 32,34 juta ton, diekspor. Dengan begitu, masih ada sisa stok akhir pada 2025 sekitar 2 juta ton.
Produksi batubara dan sawit nasional sangat besar. Tidak bisa semuanya terserap di pasar domestik
Sementara itu, Ketua Umum Perhimpunan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) Mansuetus Darto, menilai kebijakan satu pintu ekspor SDA strategis akan mendistorsi pasar dan merusak reputasi perdagangan sawit Indonesia di kancah global. Untuk saat ini, distorsi pasar itu mulai terindikasi dari penurunan harga CPO dan tandan buah segar (TBS) sawit di tingkat petani.
POPSI mencatat, pada 18 Mei 2026, harga tender CPO di dalam negeri senilai Rp 15.300 per kilogram (kg). Pada 21 Mei 2026, harga lelang tersebut turun menjadi Rp 12.150 per kg. Dampaknya langsung terasa pada harga TBS petani di hampir seluruh sentra sawit nasional.
Di Sumatera Selatan, harga TBS sawit petani turun dari Rp 3.483 per kg menjadi Rp 3.163 per kg. Di Jambi, harganya turun dari Rp 3.266 per kg menjadi Rp 2.944 per kg. Sementara, di Sumatera Utara, harganya anjlok dari Rp 3.299 per kg menjadi Rp 2.899 per kg.
“Distorsi pasar itu bisa berupa matinya peran swasta dalam bisnis ekspor produk turunan sawit. Dengan matinya peran swasta, reputasi perdagangan sawit Indonesia di kancah global dipertaruhkan,” kata Darto.
Darto menjelaskan, ekosistem dan reputasi perdagangan produk turunan sawit di kancah global tidak dibangun dalam waktu singkat. Perdagangan itu sangat kompleks dan tidak hanya soal pencatatan transaksi ekspor.
Di dalamnya terdapat rantai logistik dan perdagangan yang membutuhkan kapasitas besar, pengalaman panjang, dan reputasi internasional yang dibangun selama puluhan tahun. Saat ini, pelaku usaha swasta telah memiliki jaringan mobil tangki dan distribusi, stasiun dan tangki penyimpanan, akses kapal tanker dan logistik internasional, serta standar keberlanjutan global.
DSI merupakan entitas baru yang belum memiliki rekam jejak perdagangan internasional, dan belum memiliki reputasi global.
Mereka, lanjut Darto, juga telah memiliki kantor perwakilan dagang di negara tujuan ekspor, hub perdagangan internasional, sistem pembiayaan perdagangan, dan kemampuan lindung nilai (hedging). Bahkan, mereka telah mempunyai reputasi dan kepercayaan dari pembeli luar negeri.
Sementara, DSI merupakan entitas baru yang belum memiliki rekam jejak perdagangan internasional, dan belum memiliki reputasi global. DSI juga belum teruji dalam menghadapi dinamika pasar ekspor komoditas yang sangat kompetitif.
“Pembeli internasional membeli bukan hanya karena produk tersedia, tetapi karena adanya kepastian pengiriman, kualitas, pembiayaan, manajemen risiko, keberlanjutan, serta kepercayaan terhadap mitra dagang,” katanya.
Menurut Darto, jika ekosistem yang selama ini berjalan diganggu tanpa kesiapan infrastruktur dan kapasitas perdagangan yang memadai, risiko kehilangan pasar ekspor menjadi sangat besar. Pembeli internasional dapat dengan mudah mengalihkan pembelian ke negara pesaing apabila ada ketidakpastian pasokan, keterlambatan pengiriman, atau perubahan mekanisme perdagangan yang tidak jelas.
“Pada akhirnya, tekanan tersebut akan kembali menjatuhkan harga CPO domestik dan langsung menghantam harga TBS sawit petani di tingkat bawah,” katanya.
Oleh karena itu, POPSI mengusulkan, DSI sebaiknya berfokus pada fungsi administratif dan transparansi pencatatan. Itu mencakup dokumentasi, transparansi data ekspor, monitoring volume dan harga, serta pengawasan administratif. Sementara, mekanisme perdagangan dan pembentukan harga tetap dilakukan melalui pasar yang kompetitif dan terbuka.
Di sisi lain, Bhima berpendapat DSI sebenarnya tidak diperlukan sama sekali. Pemerintah lebih baik berfokus membangun sistem transparansi ekspor beserta pencatatan devisa hasil ekspor, serta memperketat pengawasan di Bea Cukai dan pelabuhan-pelabuhan.





