Soekarno-Hatta Trade Facilities Committee (STFC) menegaskan kasus hilangnya ratusan produk ekspor merek Lululemon di Bandara Internasional Soekarno-Hatta terjadi sebelum proses serah terima (handover) kepada regulated agent maupun operator gudang kargo dilakukan. Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul berkembangnya spekulasi publik terkait dugaan lemahnya sistem keamanan kawasan kargo bandara.
Ketua STFC Andrianto Soedjarwo mengatakan barang ekspor yang hilang masih berada dalam tanggung jawab pihak pengangkut atau shipper karena belum memasuki tahap serah terima resmi kepada regulated agent.
“Dalam proses ini belum ada serah terima kepada regulated agent. Jadi tanggung jawab barang masih berada di pihak pengangkut atau shipper,” ujar Andrianto di Jakarta, Jumat (22/5/2026).
Kasus tersebut bermula dari laporan kehilangan barang ekspor milik PT Pungkook Indonesia One yang mengirim produk Lululemon ke Shanghai, China. Kepolisian mengungkap adanya kehilangan 108 tas dari total ribuan barang yang dikirim dengan estimasi kerugian lebih dari Rp1 miliar.
Dalam penyelidikan, polisi juga telah menangkap sejumlah tersangka yang diduga terlibat dalam praktik pencurian di area kargo bandara.
Menurut STFC, alur ekspor di Bandara Soekarno-Hatta dimulai dari persetujuan ekspor oleh Bea Cukai, dilanjutkan proses pemeriksaan awal sebelum barang diserahkan kepada regulated agent dan masuk ke gudang lini 1 untuk proses keberangkatan.
Namun dalam kasus tersebut, dugaan penukaran barang disebut terjadi sebelum proses handover resmi dilakukan.
Andrianto menjelaskan sejumlah boks yang telah masuk area awal pemeriksaan sempat diambil kembali sebelum akhirnya diduga terjadi penukaran isi barang.
“Regulated agent hanya memastikan jumlah box dan dokumen sesuai saat serah terima. Ketika belum handover, itu belum menjadi tanggung jawab regulated agent maupun cargo terminal operator,” katanya.
Ia menilai pemberitaan yang berkembang di masyarakat cenderung menggiring opini bahwa pencurian terjadi di dalam area regulated agent atau melibatkan operator gudang kargo bandara.
Padahal, berdasarkan hasil investigasi dan data para pemangku kepentingan di kawasan kargo Soekarno-Hatta, dugaan pencurian dilakukan sebelum barang memasuki tahapan tanggung jawab operator kargo.
Polisi sebelumnya mengungkap modus pencurian dilakukan dengan menyisihkan sebagian boks barang sebelum proses pengiriman akhir. Dari hasil pemeriksaan dan rekaman CCTV, pelaku diduga memanfaatkan celah sebelum barang masuk ke tahap serah terima resmi.
STFC menilai klarifikasi tersebut penting untuk menjaga kepercayaan terhadap sistem logistik dan ekspor nasional, khususnya Bandara Soekarno-Hatta sebagai salah satu pintu utama perdagangan internasional Indonesia.
Andrianto juga meminta publik tidak menggeneralisasi tindakan oknum tertentu sebagai kegagalan keseluruhan sistem keamanan kawasan kargo bandara.
“Seolah-olah kejadian seperti ini sering terjadi di Soekarno-Hatta, padahal ini merupakan tindakan oknum sebelum barang masuk ke tanggung jawab regulated agent dan operator gudang,” ujarnya.





