Bisnis.com, JAKARTA — PT Pertamina Patra Niaga buka suara ihwal informasi yang beredar di media sosial mengenai larangan pembelian BBM jenis Pertalite untuk sejumlah merek kendaraan mulai 1 Juni 2026.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun mengatakan narasi yang beredar di media sosial mengenai pembatasan Pertalite berdasarkan merek kendaraan tertentu maupun kapasitas mesin kendaraan dipastikan tidak benar.
Pertamina memastikan hingga saat ini belum ada aturan maupun arahan pemerintah terkait pembatasan Pertalite berdasarkan merek ataupun kapasitas mesin kendaraan.
“Informasi mengenai daftar merk kendaraan tertentu yang disebut tidak boleh membeli Pertalite mulai 1 Juni 2026 dipastikan tidak benar karena sampai saat ini tidak ada rencana ataupun arahan dari Pemerintah dan regulator. Masyarakat kami imbau untuk tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi,” ujar Roberth dalam keterangan resmi, Jumat (22/5/2026).
Roberth menegaskan Pertamina Patra Niaga hanya menjalankan mandat distribusi energi sesuai kebijakan resmi pemerintah dan regulator. Untuk itu, perusahan memastikan tidak ada kebijakan pembatasan pembelian Pertalite berdasarkan jenis kendaraan tertentu.
“Sekali lagi kami tekankan, hingga saat ini tidak ada aturan atau arahan dari pemerintah terkait pembatasan Pertalite berdasarkan merk kendaraan tertentu maupun berdasarkan kapasitas mesin kendaraan,” jelasnya.
Baca Juga
- Bahlil Pastikan BBM Pertalite dan Solar Tidak Naik meski Harga Minyak Melesat
- Menelisik Alasan Pemerintah Tak Kunjung Batasi Pembelian Pertalite
- Harga BBM Nonsubsidi Naik, Ini Daftar Kendaraan yang Dilarang Isi Pertalite
Pertamina juga memastikan distribusi dan penyaluran Pertalite hingga kini tetap berjalan normal di seluruh wilayah.
Menurut Roberth, program Subsidi Tepat yang selama ini dijalankan bertujuan memperbaiki tata kelola distribusi energi agar lebih tepat sasaran, sehingga program tersebut tidak dapat disamakan dengan informasi viral mengenai daftar kendaraan tertentu yang disebut dilarang membeli BBM.
Lebih lanjut, Pertamina Patra Niaga juga mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi pemerintah, regulator, maupun Pertamina sebelum membagikan ulang informasi di ruang digital.
Langkah ini agar masyarakat tidak mudah terpengaruh kabar yang belum dapat dipastikan kebenarannya. Adapun untuk informasi lebih lanjut terkait produk dan layanan, masyarakat dapat menghubungi Pertamina Contact Center 135.





