Liputan6.com, Jakarta - Dugaan praktik jual beli titik lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mencuat di Kota Batam, Kepulauan Riau. Kasus dugaan penipuan penjualan dua titik lokasi SPPG senilai Rp400 juta kini ditangani serius oleh Polresta Barelang bersama Polda Kepri dan Badan Gizi Nasional (BGN).
Wakapolda Kepri Brigjen Pol Anom Wibowo menegaskan, pihak kepolisian akan mengawal penuh proses hukum kasus ini karena berkaitan langsung dengan program strategis pemerintah pusat.
Advertisement
“Polda Kepri dan BGN akan mengawal perkara ini sampai berkekuatan hukum. Program BGN ini adalah program negara yang harus kita kawal bersama karena bertujuan untuk menyejahterakan rakyat,” kata Anom Wibowo di Mako Polresta Barelang, Sabtu (23/5/2026).
Anom mengungkapkan, modus operandi penjualan titik lokasi SPPG semacam ini tidak hanya ditemukan di Batam, melainkan juga mulai terdeteksi di beberapa wilayah lain di Indonesia.
Sementara itu, Waka Polresta Barelang AKBP Fadli Agus menjelaskan, perkara ini bermula dari laporan seorang korban berinisial HO yang mengaku ditipu oleh pria berinisial HM. Korban telah mentransfer uang sebesar Rp400 juta dengan iming-iming mendapatkan dua titik SPPG di kawasan Bengkong dan Lubuk Baja.
Masing-masing titik ditawarkan seharga Rp200 juta oleh terlapor dengan mengatasnamakan Yayasan Gema Solidaritas Nusantara.
“Setelah dilakukan pembayaran dan ditunggu realisasinya, ternyata titik tersebut murni milik Yayasan Gema Solidaritas Nusantara. Terlapor HM ini hanya mendapat kuasa dari mantan pengurus yayasan yang sudah dinonaktifkan,” ujar AKBP Fadli Agus.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, yayasan tersebut memang mengantongi tujuh titik resmi SPPG dari BGN di Kota Batam. Namun, polisi memastikan bahwa para terlapor sama sekali tidak memiliki afiliasi atau hubungan dengan BGN. Fakta lain juga mengungkap bahwa dua titik yang dijanjikan kepada korban ternyata sudah dialokasikan kepada pihak lain sejak Januari 2026.
“Yang kami tekankan, para pelaku ini tidak ada hubungan sama sekali dengan BGN. Ini murni tindak pidana yang dilakukan oleh masyarakat,” tegas Fadli.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dari pihak pelapor, terlapor, pengurus yayasan, hingga perwakilan BGN. Sejumlah alat bukti seperti dokumen perjanjian dan bukti transfer juga telah disita. Pihak kepolisian tengah menggelar perkara untuk menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan.




