Malaysia Ikut Langkah RI, Batasi Akun Digital Anak di Bawah 16 Tahun

cnbcindonesia.com
5 jam lalu
Cover Berita
Foto: Suasana di pusat kota Kuala Lumpur, Malaysia. REUTERS/Chalinee Thirasupa

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Malaysia memperketat pengawasan terhadap platform digital dengan mewajibkan pembatasan akun bagi pengguna di bawah usia 16 tahun mulai 1 Juni 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah Negeri Jiran menekan paparan konten berbahaya di internet terhadap anak dan remaja.

Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC) pada Jumat (22/5) mengumumkan bahwa seluruh platform digital diwajibkan memiliki mekanisme perlindungan usia, termasuk pembatasan registrasi dan kepemilikan akun untuk pengguna di bawah umur.


Selain itu, platform digital juga diminta memperkuat tata kelola konten di layanan mereka guna mencegah penyebaran konten berbahaya.

Baca: Beda Nasib: Rupiah Ditinggalkan, Bank Global Pilih Mata Uang Asia Ini

MCMC menyebut aturan baru tersebut ditujukan untuk memberikan perlindungan yang sesuai usia terhadap fitur-fitur online yang dinilai berisiko tinggi bagi anak dan remaja.

Meski demikian, regulator memberikan masa tenggang kepada perusahaan platform digital untuk menyelesaikan proses verifikasi serta menyesuaikan sistem mereka dengan aturan baru tersebut.

"Pendekatan implementasi tetap berbasis hasil, sehingga penyedia layanan memiliki fleksibilitas dalam menerapkan solusi yang memenuhi aspek keamanan, privasi, dan ketentuan hukum," tulis MCMC, dikutip dari CNA, Sabtu (23/5/2026).

Langkah ini menambah daftar kebijakan ketat Malaysia terhadap perusahaan media sosial dalam beberapa tahun terakhir. Reuters melaporkan pemerintah Malaysia semakin agresif mengawasi platform digital setelah menemukan lonjakan tajam konten berbahaya di internet.

Baca: Medsos Bakal Wajib Pakai Nomor HP, Ini Tanggapan XLSMART

Otoritas setempat mengategorikan perjudian online, penipuan digital, pornografi anak, grooming, cyberbullying, hingga konten terkait ras, agama, dan kerajaan sebagai ancaman serius di ruang digital.

Tak hanya itu, Malaysia juga berencana menerapkan sistem verifikasi usia pengguna media sosial pada 2026. Kebijakan tersebut mengikuti tren global yang mulai membatasi akses media sosial untuk anak di bawah umur.

Sebelumnya, sejumlah negara diketahui tengah mengkaji pelarangan media sosial bagi pengguna di bawah usia 16 tahun, termasuk Indonesia.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sudah merilis aturan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah umur melalui PP Tunas pada Maret 2025. Aturan itu mulai diterapkan untuk melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun media sosial pada Maret 2026.


(haa/haa) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:
Video: Infrastruktur Data Perkuat Daya Saing Bisnis Ekonomi Digital

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menteri HAM Larang Tembak Begal di Tempat, Polda Metro: Keselamatan Masyarakat Lebih Utama
• 19 jam lalukompas.com
thumb
John Herdman Bakal Pantau Langsung Rayhan Hannan di Laga Persija vs Semen Padang
• 15 jam laluviva.co.id
thumb
Kronologi Pengantin Wanita di Pati Kabur Jelang Akad Nikah Meski Sudah Diberi Mahar Motor, Lari Dengan Pria Lain?
• 19 jam lalugrid.id
thumb
TP PKK Makassar Bagikan Kotak Makan Gratis pada Siswa SMP, Geliatkan Kampanyr Setop Boros Pangan
• 14 jam laluharianfajar
thumb
Film Dokumenter Pesta Babi Resmi Tayang di YouTube, Berikut Link Nontonya
• 17 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.