BGN dan Polresta Barelang Bongkar Dugaan Penipuan Jual Titik Dapur MBG

tvonenews.com
6 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Kepolisian Resor Kota Batam-Rempang-Galang (Polresta Barelang) bersama Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkap dugaan penipuan penjualan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Batam, Kepulauan Riau.

Wakil Kepala Polda Kepri Brigjen Pol Anom Wibowo mengatakan kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan kepolisian menggandeng BGN untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait modus serupa.

“Ini baru transaksinya saja. Titiknya sudah ditawarkan, tetapi belum mendapatkan keputusan dari BGN. Karena memang ini modus dari suatu penipuan,” jelas Anom di Batam, Sabtu (23/5/2026).

Bahkan ia mengatakan dapur SPPG dalam perkara tersebut juga belum dibangun.

Menurutnya, kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap pihak-pihak yang menawarkan titik SPPG dengan perjanjian tertentu.

Sementara itu, Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus menjelaskan laporan dugaan penipuan tersebut diterima pada Maret 2026 dengan dua titik yang diperjualbelikan, yakni di kawasan Lubuk Baja dan Bengkong.

“Pelapor melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan terlapor berinisial HM. Pelapor merasa ditipu karena HM menjual dua titik SPPG seharga Rp200 juta per titik atas nama Yayasan Gema Solidaritas Nusantara,” bebernya.

Fadli menjelaskan uang yang telah ditransfer pelapor kepada terlapor mencapai Rp400 juta. Namun setelah dilakukan pengecekan, titik SPPG yang ditawarkan ternyata bukan milik terlapor.

Menurut dia, HM diduga menggunakan nama mantan pengurus yayasan berinisial RD untuk menawarkan titik tersebut kepada korban. Namun, RD sudah tidak lagi memiliki hubungan dengan yayasan maupun BGN.

“Yayasan tersebut memang memiliki tujuh titik resmi dari BGN. Namun RD ini sudah tidak lagi menjadi pengurus dan tidak punya hubungan dengan BGN,” ujarnya.

Ia menegaskan perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan sehingga status HM saat ini masih sebagai terlapor dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

“Hari ini Insya Allah akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus ini layak ditingkatkan ke tahap penyidikan. Tentunya harus ditemukan minimal dua alat bukti bahwa ini merupakan tindak pidana,” kata Fadli.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Fenomena Begal, Teror atau Candaan?
• 19 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Prabowo Tegaskan RI Sudah Swasembada Pangan di Tengah Konflik Geopolitik
• 13 jam lalumatamata.com
thumb
Klasemen Akhir Super League 2025/26: Persib Juara, Persis Solo Degradasi
• 6 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Program MBG Serap 1,28 Juta Pekerja, Gerakkan Ekonomi Nasional dengan Keterlibatan Pemasok Lokal
• 11 jam laludisway.id
thumb
Hapus Tato Gratis, Rutan Makassar Bantu WBP Hijrah dan Bangun Harapan Baru
• 12 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.