JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperkuat putusan pidana lima tahun penjara untuk Sekretaris Mahkamah Agung periode 2011–2016 Nurhadi terkait kasus dugaan gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Demikian Hakim Ketua Budi Susilo menyatakan sebagaimana dikutip dari Antara, Sabtu (23/5/2026).
Budi Susilo menyatakan penguatan putusan pidana seiring dengan penerimaan permintaan banding dari penuntut umum dan advokat Nurhadi.
“Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan serta menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ucap Hakim Ketua dalam amar putusan yang dijatuhkan pada Rabu (20/5/2026).
Selain pidana penjara, Nurhadi juga dikenakan hukuman denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 140 hari.
Baca Juga: Roy Suryo Sebut Raja Jawa Palsu Marahi Kuasa Hukumnya hingga Gebrak Meja di Hotel Sunan Solo
Kemudian pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti juga ditetapkan senilai besaran gratifikasi yang diterima Nurhadi, yakni Rp137,16 miliar subsider pidana penjara selama 3 tahun.
Dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan pengadilan pada periode 2013-2019 dan TPPU periode 2012-2018, Nurhadi terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp137,16 miliar dari berbagai pihak.
Di samping itu, Nurhadi juga terbukti melakukan TPPU berjumlah Rp308,04 miliar dengan menempatkannya dalam mata uang rupiah dan mata uang asing di beberapa rekening.
Atas perbuatannya, Nurhadi terbukti bersalah melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- eks sekretaris ma nurhadi
- nurhadi
- pengadilan tinggi dki jakarta
- putusan hukum nurhadi
- ttpu nurhadi





