Jakarta, VIVA – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho menegaskan komitmennya dalam membangun transformasi penegakan hukum lalu lintas yang lebih transparan, humanis, dan berbasis teknologi digital.
Hal tersebut disampaikan Irjen Agus Suryonugroho usai menerima arahan Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo terkait capaian dan evaluasi kinerja Korlantas Polri beserta jajaran. Menurutnya, tingkat pengaduan masyarakat terhadap fungsi lalu lintas mengalami penurunan signifikan.
“Kita sudah mendapat arahan oleh Bapak Wakapolri berkaitan dengan prestasi-prestasi Korlantas Polri dan jajaran. Dulu banyak pengaduan tentang fungsi lalu lintas, tetapi hari ini dari 100 persen, hanya 6,8 persen ada pengaduan dari lalu lintas,” ujar Agus.
Penegakan hukum bukanlah semata-mata tentang memberikan tilang, melainkan bagaimana proses tersebut dilakukan secara profesional, jujur, dan berintegritas.
Ia menyoroti bahwa praktik penyalahgunaan wewenang serta adanya tindakan transaksional dalam pelaksanaan tilang justru dapat merusak citra institusi di mata masyarakat.
“Saya tidak bangga untuk melakukan penegakan hukum. Bukan artinya bahwa kami tidak boleh menilang, tetapi ketika penegakan hukum dan tilang masih disalahgunakan, ada transaksional, itu membuat institusi menjadi jelek,” tambah Agus.
Saat ini Korlantas Polri mengedepankan penegakan hukum berbasis Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) 95%, serta tilang manual 5%.
“Transformasi penegakan hukum yang saya lakukan selama saya jadi Kakorlantas adalah ETLE 95%, 5% baru tilang,” ungkapnya.
Pada saat pelaksanaan Operasi Patuh, nantinya akan mengalami perubahan dengan pendekatan yang lebih humanis dan edukatif. Petugas akan mengutamakan langkah preemtif serta preventif, namun 30% penegakan hukum manual.
“Operasi Patuh yang akan dilakukan satu dua minggu lagi kami akan rubah. Preemtif tetap, preventif tetap, edukatif tetap, humanis tetap. Tetapi penegakan hukum, saya beri porsi untuk nilang 30 persen,” jelasnya.
Kakorlantas mengingatkan seluruh jajaran agar tidak melakukan kesalahan ataupun penyalahgunaan kewenangan dalam proses penegakan hukum. Dalam penegakan hukum, ia menekankan pentingnya prinsip transparansi, due process of law, equality before the law, serta asas praduga tak bersalah.
“Kita (Polri) menjadi aparat negara itu tidak boleh salah dalam melakukan penegakan hukum. Ada tiga proses yaitu transparansi, due process of law, equality before the law, dan ada asas presumption of innocence,” ungkap Agus.





