Polda Bali Bongkar Peredaran Sabu 2,3 Kg di Denpasar, 1 Orang Jadi Tersangka

detik.com
3 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Polda Bali membongkar peredaran narkotika jenis sabu seberat 2,3 kilogram di wilayah Denpasar, Bali. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka bernama Guruh Krisna Adi Putra beserta barang bukti sabu siap edar.

Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Bali AKBP Rina Isriana Dewi mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Jalan Cokroaminoto, Denpasar Utara. Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan.

"Tim Opsnal Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Bali kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka di sebuah kamar kos di Gang Jatayu, Jalan Cokroaminoto, Denpasar Utara," kata Rina dilansir Antara, Sabtu (23/5/2026).

Baca juga: Razia di Jakarta Pusat, Polisi Temukan Narkoba hingga Senjata Tajam

Dari penggeledahan di lokasi pertama, polisi menemukan 6 paket kristal bening diduga sabu dengan total berat 2.375,96 gram brutto atau 2.250,44 gram netto. Barang bukti disimpan dalam tas belanja warna hitam. Selain sabu, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi terkait peredaran narkotika.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan di tempat tinggal tersangka di kawasan Benoa, Kuta Selatan, Badung. Kemudian lokasi kedua, polisi menemukan alat pendukung peredaran narkotika berupa plastik klip bening, timbangan digital, sendok, dan tas kain warna hitam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang identitasnya masih didalami polisi.

"Pelaku menyimpan narkotika jenis sabu untuk diedarkan kembali," kata Rina.

Baca juga: Sepak Terjang Wawan Buron BNN, Dari Pemulung Jadi Bos Narkoba di Sumut

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun.




(eva/idh)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
3 Hal yang Bisa Terjadi Usai AS Dakwa Mantan Pemimpin Kuba, Raul Castro
• 30 menit lalukumparan.com
thumb
9 Relawan WNI Dibebaskan Israel, GPCI Tegaskan Misi ke Gaza Tetap Berjalan
• 14 jam laluokezone.com
thumb
Tindak Lanjut Kebijakan Ekspor SDA Satu Pintu, Rosan Targetkan PT DSI Jadi BUMN Pekan Depan
• 16 jam lalukompas.tv
thumb
KAI Imbau Penumpang Tak Pakai Atribut Sepak Bola Terkait Laga Terakhir Persib
• 8 jam laluviva.co.id
thumb
Purbaya Ungkap Strategi Dongkrak Rupiah ke Level Rp15.000, Siap Eksekusi Pekan Depan
• 15 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.