jpnn.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperkuat putusan pidana lima tahun penjara terhadap eks Sekretaris Mahkamah Agung periode 2011–2016 Nurhadi, terkait kasus dugaan gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hakim Ketua Budi Susilo menyatakan penguatan putusan pidana seiring dengan penerimaan permintaan banding dari penuntut umum dan advokat Nurhadi.
BACA JUGA: Mohamad Hekal Soroti Kesederhanaan Kepala BGN yang Menunaikan Haji Secara Reguler
"Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan serta menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ucap Hakim Ketua dalam amar putusan yang dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (23/5/2026).
Adapun putusan dijatuhkan pada Rabu (20/5). Selain pidana penjara, hukuman denda yang dijatuhkan juga tetap sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 140 hari.
BACA JUGA: Replika Kursi Firaun yang Dirampas dari Jimmy Sutopo Sudah Terjual
Nurhadi juga dibebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti ditetapkan senilai besaran gratifikasi yang diterima Nurhadi, yakni Rp 137,16 miliar subsider pidana penjara selama 3 tahun.
Dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan pengadilan pada periode 2013-2019 dan TPPU periode 2012-2018, Nurhadi terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp137,16 miliar dari berbagai pihak.
BACA JUGA: Ada Dokumentasi yang Diminta Kejagung kepada Askolani
Dia juga terbukti melakukan TPPU berjumlah Rp 308,04 miliar dengan menempatkannya dalam mata uang rupiah dan mata uang asing di beberapa rekening.
Atas perbuatannya, Nurhadi terbukti bersalah melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Pada 10 Maret 2021, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga telah memvonis Nurhadi dengan 6 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 3 bulan.
Majelis hakim menyatakan Nurhadi terbukti menerima suap sejumlah Rp 35,73 miliar serta gratifikasi dari sejumlah pihak sebesar Rp 13,79 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian mengeksekusi Nurhadi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada 7 Januari 2022.
Setelah itu, KPK menahan kembali Nurhadi eusai yang bersangkutan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin. Penahanan dilakukan KPK pada 29 Juni 2025 terkait kasus gratifikasi dan TPPU ini.(ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam




