Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dokter Richard Lee masuk babak baru. Berkas perkara Richard Lee dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejati Banten, pada Jumat 22 Mei 2026.
Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan sebelumnya berkas sempat dikembalikan jaksa lewat petunjuk P-19 untuk dilengkapi penyidik.
Advertisement
“Tersangka DRL seperti kita ketahui kemarin sudah saya sampaikan bahwa beberapa waktu lalu berkas sudah dikirimkan ke Kejati Banten, kemudian ada proses P-19 untuk dilengkapi kekurangannya. Dan kemarin, alhamdulillah berkas dinyatakan P-21,” kata Andaru kepada wartawan, Sabtu (23/5/2026).
Dengan status P-21, penyidik kini tinggal menunggu jadwal tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan untuk proses penuntutan.
“Proses selanjutnya kami sedang menunggu jadwal kapan akan dilaksanakan proses tahap dua yaitu penyerahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan,” ucap dia.
Menurut dia, pelimpahan bakal dilakukan dalam waktu dekat. Saat ini polisi masih menyamakan jadwal dengan pihak kejaksaan.
“Yang jelas dalam waktu dekat. Yang jelas kalau sudah P-21 berarti penyidikan dari Kepolisian dinyatakan lengkap,” ucap dia.




