Wacana Tembak Begal di Tempat, Kriminolog Ingatkan Potensi Penyalahgunaan Wewenang

kompas.com
21 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana penegakan hukum dengan menembak pelaku begal di tempat dinilai berpotensi menimbulkan terjadinya penyalahgunaan wewenang.

Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Haniva Hasna menyadari, kebijakan tembak pelaku begal di tempat masih menua pro dan kontra.

Polisi ingin bertindak tegas agar para pelaku jera. Namun, di sisi lain Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menolak keras.

Baca juga: Menteri HAM Larang Tembak Begal di Tempat, Polda Metro: Keselamatan Masyarakat Lebih Utama

Bagi Pigai, tindakan tersebut jelas melanggar HAM dan hak hidup seseorang.

Oleh karena itu, Haniva menyarankan dalam menindak para pelaku begal, pemerintah dan aparat kepolisian bisa berpacu dalam tiga prinsip.

"Titik temu keduanya ada pada prinsip necessity (kebutuhan), proportionality (proporsionalitas), dan accountability (akuntabilitas)," tutur Haniva ketika dihubungi Kompas.com via telepon, Minggu (24/5/2026).

Baca juga: Pigai Sebut Tembak Begal Langgar HAM, PDI-P: Kan Bisa Ditembak di Kaki...

Ia mengatakan, negara memang memiliki kewajiban untuk melindungi masyarakat dari ancaman kekerasan jalanan.

Dalam situasi tertentu, aparat dapat menggunakan kekuatan mematikan apabila ada ancaman nyata terhadap nyawa masyarakat dan petugas.

"Namun penggunaan senjata api tidak boleh berubah menjadi legitimasi penghukuman instan di jalanan," sambung dia.

Baca juga: Tembak Begal di Tempat, Solusi atau Pelanggaran?

Ketika negara terlalu menormalisasikan kekerasan represif, maka akan muncul berbagai risiko, seperti penyalahgunaan kewenangan kepolisian, tembak salah sasaran, kriminalisasi klompok rentan, dan menurunnya kepercayaan publik terhadap hukum.

Karena itu, keselamatan publik dan HAM tidak boleh dipertentangkan seolah harus dipilih salah satunya.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Negara, kata Haniva, justru harus memastikan aparat dapat bertindak cepat, tetapi setiap tindakan mematikan wajib dapat diuji secara hukum dan etik.

"Jadi titik temunya bukan 'keras versus HAM', melainkan tindakan tegas yang tetap berada dalam koridor hukum dan pengawasan," tutur dia.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ganjil Genap Jakarta 25-29 Mei Hanya Berlaku 3 Hari: Ada Cuti Bersama, Ini Ruas Jalan Terdampak
• 4 jam lalukompas.tv
thumb
Jan Olde Riekerink Bangga dengan Konsistensi Dewa United Sepanjang Musim
• 7 jam lalupantau.com
thumb
IHSG Dibuka Menguat 0,42 Persen ke 6.147
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Dasco Pimpin Rapat dengan Satgas-Menteri Bahas Pemulihan Bencana Sumatera di DPR
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Polda Metro Jaya Ungkap 127 Kasus Kejahatan Jalanan, 173 Tersangka Ditangkap
• 2 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.