JAKARTA, KOMPAS.TV - Sistem ganjil genap di Jakarta pada pekan ini terhitung mulai 25-29 Mei 2026 hanya berlaku selama tiga hari, yakni Senin (25/5), Selasa (26/5), dan Jumat (29/5). Pembatasan lalu lintas itu ditiadakan pada Rabu (27/5) dan Kamis (28/5) karena libur dan cuti bersama Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah.
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyampaikan kebijakan itu mengacu pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
"Sehubungan dengan Hari Libur dan Cuti Bersama Hari Raya Iduladha 1447 H pada 27-28 Mei 2026, pelaksanaan sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan," tulis Dishub DKI Jakarta melalui akun Instagram @dishubdkijakarta.
Dishub juga menyebut aturan tersebut sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3).
"Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," demikian bunyi aturan tersebut.
Baca Juga: Jelang Iduladha, Pemprov DKI Ingatkan Warga Tak Panic Buying Saat Harga Pangan Naik
Berlaku di 25 Ruas JalanSistem ganjil genap di Jakarta berlaku untuk kendaraan roda empat atau lebih setiap Senin sampai Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.
Kendaraan dengan pelat nomor ganjil melintas pada tanggal ganjil, sedangkan pelat nomor genap berlaku pada tanggal genap.
Berikut 25 ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap di Jakarta:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan M.H. Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S. Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan M.T. Haryono
- Jalan H.R. Rasuna Said
- Jalan D.I. Panjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Baca Juga: Iduladha Sudah Dekat, Simak 5 Syarat Penyembelih Hewan Kurban Berikut
Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada
Sumber : Instagram @dishubdkijakarta
- ganjil genap
- Dishub DKI
- lalu lintas Jakarta
- Iduladha
- Jakarta
- cuti bersama





