Ganjil Genap Jakarta 25-29 Mei Hanya Berlaku 3 Hari: Ada Cuti Bersama, Ini Ruas Jalan Terdampak

kompas.tv
5 jam lalu
Cover Berita
Ilustrasi ganjil genap. Petugas Dishub DKI Jakarta mengatur arus lalu lintas di depan pintu masuk Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta, Sabtu (23/10/2021). (Sumber: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sistem ganjil genap di Jakarta pada pekan ini terhitung mulai 25-29 Mei 2026 hanya berlaku selama tiga hari, yakni Senin (25/5), Selasa (26/5), dan Jumat (29/5). Pembatasan lalu lintas itu ditiadakan pada Rabu (27/5) dan Kamis (28/5) karena libur dan cuti bersama Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah.

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyampaikan kebijakan itu mengacu pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

"Sehubungan dengan Hari Libur dan Cuti Bersama Hari Raya Iduladha 1447 H pada 27-28 Mei 2026, pelaksanaan sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan," tulis Dishub DKI Jakarta melalui akun Instagram @dishubdkijakarta.

Dishub juga menyebut aturan tersebut sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3).

"Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," demikian bunyi aturan tersebut.

Baca Juga: Jelang Iduladha, Pemprov DKI Ingatkan Warga Tak Panic Buying Saat Harga Pangan Naik

Berlaku di 25 Ruas Jalan

Sistem ganjil genap di Jakarta berlaku untuk kendaraan roda empat atau lebih setiap Senin sampai Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.

Kendaraan dengan pelat nomor ganjil melintas pada tanggal ganjil, sedangkan pelat nomor genap berlaku pada tanggal genap.

Berikut 25 ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap di Jakarta:

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan M.H. Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S. Parman
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan M.T. Haryono
  18. Jalan H.R. Rasuna Said
  19. Jalan D.I. Panjaitan
  20. Jalan Jenderal A. Yani
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya
  23. Jalan Kramat Raya
  24. Jalan Stasiun Senen
  25. Jalan Gunung Sahari

Baca Juga: Iduladha Sudah Dekat, Simak 5 Syarat Penyembelih Hewan Kurban Berikut

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

1
2
Show All

Sumber : Instagram @dishubdkijakarta

Tag
  • ganjil genap
  • Dishub DKI
  • lalu lintas Jakarta
  • Iduladha
  • Jakarta
  • cuti bersama
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kesaksian Pilu Relawan WNI: Patah Tulang hingga Pelecehan di Penjara Israel
• 19 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Polrestabes Makassar Kejar WNA Malaysia dan WNI Berinisial PA
• 9 jam lalutvonenews.com
thumb
Kronologi! 9 WNI Relawan GSF 2.0 Ditangkap Militer Israel hingga Dipulangkan ke Indonesia
• 1 jam lalukompas.tv
thumb
China selesaikan uji korosi material laut dalam selama 537 hari
• 22 jam laluantaranews.com
thumb
Wali Kota Bandung Bicara Bonus untuk Persib, Farhan Minta Maaf soal Pawai
• 19 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.