VIVA –Menyusul dengan insiden pembukaan secara paksa segel 15 kontainer dari 25 kontainer tujuan ekspor ke Singapura pada Minggu 24 Mei 2026. pihak perusahaan angkat bicara. Pengacara perusahaan, Poltak Silitonga menyayangkan tindakan penyegelan tersebut oleh petugas Komando Daerah Angkatan Laut IV Batam.
Diungkap Poltak tindakan tersebut dinilai ‘mengangkangi’ undang-undang. Sebab, barang yang dieskpor perusahan tersebut tealh terverfikasi dokumen yang sah dari Bea Cukai dan perizinan dari lembaga Pemerintah Indonesia.
"Atas perintah siapa pembukaan segel secara paksa itu dilakukan, nanti akan saya gugat,” kata dia kepada awak media, Minggu 24 Mei 2026.
Dia juga menyebut bahwa tindakan pembukaan segel kontainer milik milik PT Putra Mineral Mandiri (PMM) tidak sah.
"Itu tindakan yang tidak patut. Pembongkaran paksa kontainer itu tidak sah," sambungnya.
Poltak menilai tindakan tersebut sewenang wenang dan arogan karena tanpa dilengkapi Surat Perintah dan tanpa konfirmasi kepada dirinya selaku kuasa hukum pemilik barang.
Dia menegaskan, apapun alasannya, barang muatan yang sudah lulus verifikasi oleh lembaga pemerintah sudah memiliki kekuatan hukum, sehingga tidak bisa dilakukan pembongkaran sembarangan.
"(Pembongkaran) Itu melanggar udang-undang karena sudah diuji oleh lembaga yang sah pemerintah, kalaupun mau dibongkar ya harus ada perintah dari pengadilan, bukan perintah si A atau perintah si B. Negara ini kan negara hukum, lain hal jika sudah berubah jadi negara kekuasaan," sambungnya.
Ditangkap KRI Kujang 642 Koarmada RI
Sebelumnya, kapal Tongkang Capricorn yang mengangkut 25 kontainer bahan mineral tambang tujuan ekspor ke Singapura, ditangkap oleh KRI Kujang 642 Koarmada RI. Kapal ditangkap diperairan Nongsa Batan dalam perjalanan dari Pelabuhan Pangkal Balam, Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung menuju Singapura.
Oleh KRI Kujang 642, Kapal Tongkang Capricorn kemudian diserahkan ke Markas Kodaerah IV Batam. Penangkapan itu mendapat protes dari pemilik barang dengan alasan kegiatan kapal sudah dilengkapi dokumen yang sah.
Protes dilontarkan pengacara Poltak Silitonga yang berkirim surat kepada pimpinan Markas Kodaeral IV Batam. Dari situ, pihak Kodaeral IV Batam mengundang para pihak dengan menggelar pertemuan di Markas Kodaeral IV Batam. Rapat dipimpin Wadan Kodaeral IV Batam, Laksma TNI K. Budyarto, Jumat, di Batam, Kepulauan Riau 22 Mei lalu.





