TPK-HAM Soroti Pelanggaran Hak Penyandang Disabilitas pada Kasus Narkoba di PN Tangerang

jpnn.com
15 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, TANGERANG - Tim Pembela Keadilan untuk Hak Asasi Manusia (TPK-HAM) prihatin terhadap proses hukum perkara narkoba yang menyeret anak muda penyandang disabilitas mental bernama Arby Ramadhan Sudrajat bersama rekannya Zidan di Pengadilan Negeri Tangerang.

Maher Syalal Pakpahan selaku juru bicara TPK-HAM mengatakan Arby kini tengah menghadapi tuntutan hukuman penjara selama enam tahun dalam Perkara Perkara Pidana Khusus No. 142/PID.SUS/2026/PN TNG.

BACA JUGA: Pemilik THM New Zone Medan Ditangkap Bareskrim Polri terkait Narkoba

"Perkara ini tidak dapat dipandang semata sebagai perkara pidana biasa, melainkan mencerminkan persoalan serius dalam sistem penegakan hukum narkotika di Indonesia," kata dia dalam siaran persnya.

Dia menyebut hal itu sebagai kriminalisasi terhadap pengguna narkotika, pengabaian hak rehabilitasi, serta minimnya perlindungan terhadap penyandang disabilitas mental dalam proses peradilan pidana.

BACA JUGA: 31 Diduga Sarang Narkoba di Sumut Dihancurkan Rata Tanah, Lihat

Berdasarkan fakta persidangan, para terdakwa membeli narkotika jenis ganja secara patungan dengan nilai Rp. 200.000 untuk digunakan secara bersama-sama.

Dari keseluruhan proses hukum yang berjalan, tidak ditemukan fakta adanya jaringan peredaran narkotika, keuntungan ekonomi, aktivitas jual beli, transaksi kepada pihak lain, maupun alat-alat yang lazim digunakan dalam praktik peredaran narkotika seperti timbangan digital, paket siap edar, ataupun catatan transaksi.

BACA JUGA: Isu Narkoba dan Wacana Pelarangan, Pekerja Vape Store Jadi Pihak Paling Terdampak

"Barang bukti yang ditemukan juga tergolong kecil, yakni sekitar 8 gram ganja, yang secara konteks lebih dekat dengan penggunaan bersama dibanding aktivitas peredaran gelap narkotika," ujar dia.

Namun kata dia, ironisnya, para terdakwa tetap diproses menggunakan pendekatan pidana berat melalui Pasal 111 jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, yakni konstruksi hukum yang lazim digunakan untuk menjerat pelaku peredaran atau permufakatan jahat narkotika.

Dia menuturkan pada awal penangkapan, para terdakwa telah menjalani pemeriksaan urine sebanyak dua kali dan keduanya menunjukkan hasil positif menggunakan narkotika.

"Fakta ini seharusnya menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk mengedepankan asesmen dan rehabilitasi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Narkotika," kata dia.

Namun dalam proses pelimpahan berkas ke kejaksaan, hasil tes urine yang menunjukkan para terdakwa sebagai pengguna diduga tidak dilampirkan secara utuh oleh penyidik.

Akibatnya, proses asesmen rehabilitasi menjadi terhambat dan para terdakwa sulit ditempatkan dalam kategori pengguna narkotika yang berhak mendapatkan pendekatan rehabilitatif.

Lebih jauh dia menyebut terdakwa I merupakan penyandang disabilitas mental yang dibuktikan melalui surat dan pemeriksaan kejiwaan dari RSCM.

Kondisi tersebut seharusnya menjadi pertimbangan serius dalam proses hukum, mengingat negara memiliki kewajiban konstitusional dan hukum untuk memberikan perlindungan, akomodasi yang layak, serta akses keadilan terhadap penyandang disabilitas.

Namun hingga saat ini, terdakwa justru telah menjalani penahanan selama kurang lebih sembilan bulan dan menghadapi tuntutan pidana 6 tahun penjara.

TPK-HAM menilai bahwa pendekatan represif seperti ini tidak hanya mengabaikan aspek kemanusiaan, tetapi juga memperlihatkan kegagalan sistem hukum dalam membedakan secara proporsional antara pengguna narkotika dengan pelaku peredaran narkotika yang terorganisir.

Perkara ini bukan kasus yang berdiri sendiri. Dalam berbagai kasus serupa di Indonesia, pengguna narkotika dengan barang bukti kecil kerap diproses menggunakan pasal-pasal berat yang semestinya ditujukan untuk bandar atau pengedar.

Banyak penelitian, laporan organisasi bantuan hukum, hingga kritik akademik menunjukkan bahwa praktik overcriminalization dalam perkara narkotika telah menyebabkan over kapasitas lembaga pemasyarakatan, terhambatnya rehabilitasi, kriminalisasi pengguna, serta makin buruknya kondisi kesehatan mental para tahanan narkotika.

"Kasus mendiang Yusman Telaumbanua, misalnya, memperlihatkan bagaimana sistem peradilan dapat gagal membaca konteks kerentanan seseorang dalam proses pidana," kata dia.

Dalam konteks berbeda, kasus-kasus pengguna narkotika dengan barang bukti kecil yang tetap dipidana berat juga berulang kali menuai kritik publik karena dianggap tidak sejalan dengan prinsip rehabilitasi dan keadilan restoratif.

Berbagai organisasi masyarakat sipil dan lembaga bantuan hukum di Indonesia selama bertahun-tahun juga telah mengkritik praktik penyidikan dan penuntutan perkara narkotika yang lebih menitikberatkan pada penghukuman dibanding pemulihan.

Dalam praktiknya, akses rehabilitasi sering kali sulit dijangkau oleh masyarakat miskin dan kelompok rentan, sementara pendekatan represif justru lebih dominan digunakan.

TPK-HAM juga menyoroti adanya dugaan ketidakprofesionalan dalam proses penanganan perkara ini. Salah satunya terkait tidak digunakannya secara utuh hasil pemeriksaan yang menunjukkan status para terdakwa sebagai pengguna narkotika, sementara pendekatan rehabilitasi justru diabaikan. (cuy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polda Sumsel Musnahkan Narkoba Hasil Operasi Mei 2026, Nilai Barang Bukti Capai Rp 2,8 Miliar


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kolaborasi Dinas DLHP, Pariwisata, dan Kecamatan Galesong Bersihkan Sampah Wisata Bahari Pulau Sanrobengi
• 23 jam laluharianfajar
thumb
Dolar AS Melemah di Tengah Harapan Perdamaian AS-Iran
• 8 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Golkar Minta Pemerintah Selidiki Dugaan Kekerasan Israel terhadap 9 WNI
• 17 jam lalukompas.com
thumb
Reaksi Jujur Gubernur Sherly Tjoanda saat Pertama Kali Coba Kuliner di NTB: Rasanya Muantepp
• 7 jam lalutvonenews.com
thumb
ATTI Kota Kediri Resmi Dikukuhkan, Gus Qowim Dorong Pembinaan Atlet dan Kolaborasi
• 6 jam lalurealita.co
Berhasil disimpan.