Grid.ID - Apa hukum lupa mengucap basmalah ketika menyembelih hewan kurban? ini penjelasannya menurut syariat islam.
Penjelasan terkait hukum tidak mengucapkan basmalah saat menyembelih hewan kurban menjadi salah satu pertanyaan yang banyak muncul di kalangan umat Islam menjelang Hari Raya Idul Adha.
Berdasarkan hasil sidang isbat Kementerian Agama Republik Indonesia, 10 Dzulhijjah 1447 Hijriah atau Hari Raya Idul Adha ditetapkan jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026. Pada perayaan tersebut, umat Islam menjalankan ibadah kurban sebagai wujud kepatuhan dan penghambaan kepada Allah SWT.
Dalam pelaksanaannya, proses penyembelihan hewan kurban memiliki aturan dan tata cara yang perlu dipenuhi sesuai syariat Islam, termasuk membaca basmalah sebelum hewan disembelih. Lantas, bagaimana hukum jika seseorang tidak membaca basmalah ketika menyembelih hewan kurban? Berikut penjelasannya.
Mengutip penjelasan dari Badan Amil Zakat Nasional, berikut rangkuman mengenai hukum membaca basmalah saat penyembelihan hewan kurban.
Hukum Membaca Basmalah Saat Menyembelih Hewan Kurban
Dalam ajaran Islam, menyembelih hewan bukan sekadar proses memotong, tetapi juga bagian dari ibadah yang harus dilakukan sesuai ketentuan syariat. Salah satu hal yang penting dilakukan ialah membaca basmalah atau menyebut nama Allah SWT sebelum penyembelihan.
Landasan mengenai hal tersebut terdapat dalam Al-Qur’an Surat Al-An’am ayat 121:
“Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan itu adalah kefasikan.”
Ayat tersebut menegaskan pentingnya menyebut nama Allah saat menyembelih hewan.
Mayoritas ulama berpendapat bahwa membaca basmalah hukumnya wajib ketika penyembelihan dilakukan. Pendapat ini merujuk pada perintah Al-Qur’an serta larangan memakan daging hewan yang disembelih tanpa menyebut nama Allah.
Meski demikian, ada pula pandangan ulama mazhab Syafi’i yang menilai membaca basmalah termasuk sunnah muakkadah atau amalan yang sangat dianjurkan. Dalam pendapat ini, jika seseorang lupa mengucapkannya, maka sembelihan tetap dianggap sah dan halal untuk dikonsumsi.
Namun apabila basmalah sengaja ditinggalkan ketika menyembelih, sebagian besar ulama menyatakan sembelihan tersebut tidak sah. Karena itu, umat Islam dianjurkan selalu membaca basmalah agar ibadah kurban menjadi lebih sempurna dan sesuai tuntunan agama.
Dalil Al-Qur’an dan Hadis tentang Penyembelihan Kurban
Selain Surat Al-An’am ayat 121, terdapat ayat lain yang menjelaskan pentingnya menyebut nama Allah saat menyembelih hewan kurban. Dalam Surat Al-Hajj ayat 34, Allah SWT berfirman:
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka.”
Ayat tersebut menunjukkan bahwa membaca basmalah merupakan bagian dari syariat kurban dalam Islam. Rasulullah SAW juga menjelaskan tata cara penyembelihan yang baik melalui hadis riwayat Bukhari:
“Sesungguhnya Allah telah mewajibkan berbuat ihsan dalam segala hal. Jika kalian menyembelih, maka sembelihlah dengan cara yang baik. Tajamkanlah pisau kalian dan tenangkanlah hewan sembelihan kalian.”
Membaca basmalah menjadi salah satu bentuk ihsan dalam penyembelihan, sekaligus pengakuan bahwa seluruh rezeki berasal dari Allah SWT.
Konsekuensi Tidak Membaca Basmalah Saat Menyembelih
Hukum meninggalkan basmalah ketika menyembelih hewan kurban bergantung pada kondisi dan niat orang yang melakukannya. Jika basmalah tidak dibaca karena lupa, mayoritas ulama tetap menganggap sembelihan tersebut halal dan ibadah kurbannya sah.
Namun jika sengaja meninggalkannya karena menganggapnya tidak penting, banyak ulama berpendapat bahwa sembelihan itu tidak halal dan kurbannya tidak sah. Hal tersebut karena membaca basmalah merupakan bentuk kepatuhan terhadap perintah Allah SWT.
Dalam praktik saat ini, penyembelihan hewan kurban kerap dilakukan secara massal di rumah potong hewan maupun lokasi penyembelihan bersama. Oleh sebab itu, panitia dan penyembelih tetap perlu memperhatikan tata cara sesuai syariat, termasuk membaca basmalah sebelum proses penyembelihan dilakukan.
Dengan memahami hukum membaca basmalah saat menyembelih hewan kurban, umat Islam diharapkan dapat menjalankan ibadah kurban secara benar, sah, dan sesuai ajaran agama. (*)
Artikel Asli




