Grid.ID - Kasus kronologi Warga Negara Indonesia (WNI) gegerkan publik di Tanah Air. Pasalnya sang WNI diduga menjadi pelaku yang membuang bayi.
Kuat dugaan, bayi itu adalah anak yang baru saja dilahirkan sang pelaku. Berdasarkan keterangan dari jepolisian Jepang, identitas pelaku diketahui perempuan bernama Tripita Lestari (21).
Polisi menduga Tripita membuang jenazah bayi yang baru lahir di rumahnya di kawasan Hatakeyama, Kota Fukaya, pada Desember 2025.
Kronologi WNI di Jepang Diciduk Polisi
Saat ditemukan, jenazah bayi diletakkan di dalam sebuah kardus dalam kondisi dibungkus kantong plastik.
Kasus tersebut pun berhasil terungkap setelah polisi menerima laporan dari seorang pria Indonesia pada 20 Mei 2026.
Dua hari kemudian, tepatnya 22 Mei, polisi Jepang akhirnya berhasil menemukan jenazah bayi tersebut.
Setelahnya polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut, akhirnya sang WNI tersebut tak bisa mengelak.
Ya,Tripita telah mengakui tuduhan yang dikenakan kepadanya.
Dan usut punya usut, motif dari sang WNI membuang bayi yang dilahirkannya lantaran takut akan dipecat dari perusahaan tempat dirinya bekerja.
“Saya menyembunyikan bayi karena takut dipecat dari perusahaan tempat saya bekerja dan takut ditangkap polisi,” ujar Tripita dikutip Grid.ID dari Tribunnews.com, Minggu (24/5/2026).
Hingga kini, melansir dari Kompas.com, polisi belum menjelaskan secara rinci penyebab kematian bayi maupun kondisi saat bayi dilahirkan.
Sementara itu terkait kronologi WNI diciduk polisi usai buang bayi sendiri, Tripita sendiri ternyata ddatang ke Jepangpada Oktober 2025 sebagai pekerja dengan visa Tokutei Ginou 1. (*)
Artikel Asli




