Ketegangan geopolitik di Selat Hormuz yang memicu lonjakan harga minyak dunia kembali mengingatkan pada kerentanan kedaulatan ekonomi nasional. Di tengah ketidakpastian global dan pelemahan nilai tukar rupiah, sektor industri nasional justru sedang tidak dalam kondisi prima.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat penurunan kontribusi sektor industri pengolahan terhadap produk domestik bruto (PDB) yaitu dari 29,05% pada 2001 kini melandai di kisaran 18,67% pada akhir 2023. Hal ini menjadi pengingat bagi kemandirian bangsa di tengah ancaman krisis energi, ekonomi hingga rantai pasok dunia.
Salah satu persoalannya adalah politik hukum industri nasional yang tertuang dalam UU Nomor 3 Tahun 2014 sudah kehilangan relevansi dengan dinamika zaman.
Industri hijau, teknologi industri, ataupun persoalan rantai pasok bahan baku, meskipun sedikit banyak sudah diperbaiki di UU Cipta Kerja, belum dapat menjawab tantangan terkini. Diperlukan arah kebijakan baru dalam perindustrian nasional yang mengarusutamakan mandat konstitusi ekonomi.
Mandat Konstitusi EkonomiDalam pemikiran hukum tata negara, UUD 1945 bukan sekadar konstitusi politik tapi juga bisa dipandang sebagai sebuah konstitusi ekonomi. Jimly Asshiddiqie, dalam buku Konstitusi Ekonomi, menjelaskan bahwa Pasal 33 UUD 1945 memberikan mandat bahwa perekonomian nasional menghendaki peran negara yang cukup aktif, dan tidak bisa semata melepaskan pada mekanisme pasar murni (laissez-faire).
Kata “disusun” dalam ayat (1) bermakna bahwa negara yang berperan menyusun sistem perekonomian sebagai usaha bersama dengan memenuhi asas kekeluargaan.
Selama ini harus diakui bahwa peran negara dalam dunia industri dan berusaha/perdagangan cenderung terjebak sebagai regulator administratif atau pemberi perizinan. Hal demikian tidak cukup untuk menggambarkan peran negara sesungguhnya dalam memaknai konstitusi ekonomi.
Mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 001-021-022/PUU-I/2003, “hak menguasai negara” dalam ayat (2) dan (3) memiliki lima pilar utama, yaitu pengaturan (regelen), pengurusan (besturen) termasuk di dalamnya lingkup perizinan, pengelolaan (beheeren), pengawasan (toezichthouden), dan kebijakan (beleid).
Menurut analisis dan evaluasi BPHN terhadap UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, negara melalui berbagai peraturan perundang-undangan belum terlihat memberikan kebijakan strategis dan sinkronisasi pengelolaan sumber daya alam apalagi khususnya untuk pasokan bahan baku bagi industri.
Industrialisasi yang konstitusional menuntut peran negara yang lebih aktif dan holistik. Terutama, dalam hal mengendalikan arah industri nasional, menjamin integritas rantai pasok bahan baku, koordinasi hingga pengawasan.
Dalam konteks ketersediaan bahan baku, politik hukum sumber daya alam harus memastikan kekayaan alam tidak habis sebagai komoditas ekspor mentah, namun jauh lebih penting menjadi modal dasar industri nasional.
Hilirisasi juga merupakan mandat konstitusional, di mana MK melalui Putusan Nomor 10/PUU-XII/2014 menegaskan peningkatan nilai tambah dalam pengelolaan sumber daya alam merupakan salah satu cara mencapai “sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
Hambatan lain yang krusial adalah fragmentasi mandat pengelolaan sumber daya alam yang diemban oleh masing-masing kementerian berdasarkan undang-undang sektoralnya. Akibatnya, regulasi perindustrian sering tidak padu dengan regulasi hukum seperti sektor mineral, kehutanan dan air.
Contoh konkretnya terlihat dalam benturan regulasi alokasi air bagi industri, namun di sisi lainnya Putusan MK Nomor 85/PUU-XI/2013 (terkait pengujian UU Sumber Daya Air) melarang pengusahaan air yang mengurangi atau menghilangkan hak asasi rakyat atas air.
Rekomendasi kepada Pembentuk Undang-UndangMenjawab masalah politik hukum dan tantangan regulasi merupakan ranah pembentuk undang-undang yaitu Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden, yang tentunya harus memperhatikan partisipasi dan pendapat masyarakat (meaningful participation).
Negara melalui lembaga pembentuk undang-undang harus menyusun politik hukum dan norma yang merupakan manifestasi ideologi dan konstitusi ekonomi yang kemudian ditambah dengan pasal-pasal teknokratis.
Hal pertama yang perlu menjadi dasar pemikiran adalah penetapan bidang industri strategis dalam undang-undang dan tidak didelegasikan ke Peraturan Pemerintah. Sejauh ini UU Perindustrian sudah memuat kriteria industri strategis yaitu yang menguasai hajat hidup orang banyak, memiliki nilai tambah, atau terkait aspek pertahanan dan keamanan.
Penegasan bidang industri strategis dalam norma undang-undang menjadi krusial dan valid untuk menjamin proteksi negara, dukungan anggaran negara atau insentif fiskal, dan prioritas penyediaan bahan baku.
Kedua, penetapan industri strategis perlu didukung dengan sinkronisasi politik hukum dengan pengelolaan sumber daya sektoral. UU Perindustrian harus mampu mengintegrasikan norma sektoral agar sumber daya alam dapat sepenuhnya berfungsi sebagai pemasok bahan baku utama bagi industri nasional.
Hal ini tentu sejalan dengan mandat MK terkait peningkatan nilai tambah sumber daya alam dan mengurangi perlakuan sebagai komoditas ekspor instan. Selain itu melalui sinkronisasi dalam UU Perindustrian diharapkan dapat memberikan mandat prioritas akses bahan baku dan energi bagi industri strategis di atas kepentingan ekspor komoditas.
Hal ketiga adalah penegasan implementasi industri hijau. Sebagaimana mandat Pasal 28H UUD 1945 yang menyatakan hak atas lingkungan sehat, standar industri hijau harus bergeser dari pemenuhan sukarela (voluntary) menjadi wajib (mandatory) terutama bagi sektor industri berisiko tinggi. Pengejawantahan industri hijau juga merupakan bagian dari asas “efisiensi berkeadilan” dalam Pasal 33 ayat (4) yang bertujuan menjaga keberlanjutan sumber daya bagi generasi mendatang.
Keempat adalah penguatan kedudukan hukum Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) yang perlu ditingkatkan derajatnya menjadi dokumen perencanaan “supra-sektoral” yang memiliki daya ikat terhadap berbagai kementerian, sektor sumber daya alam, perencanaan tata ruang, dan dukungan anggaran negara. Apabila industri strategis ditetapkan dalam undang-undang yang dapat dianggap sebagai visi, maka RIPIN menjadi cetak biru implementasinya.
Sentralisasi Kewenangan dan Kepentingan DaerahPolitik hukum berusaha dalam UU Cipta Kerja adalah sentralisasi perizinan ke pemerintah pusat yang diatur dengan peraturan pemerintah yang didukung dengan pemanfaatan teknologi berupa situs online single submission (OSS) perizinan berusaha.
Kebijakan tersebut dipandang sebagai jawaban untuk mengatasi berantakannya dan tidak terkendalinya izin usaha di berbagai daerah yang menimbulkan berbagai dampak serius.
Meskipun demikian sentralisasi tidak bisa mengesampingkan kepentingan daerah sepenuhnya. Daerah tidak boleh hanya menjadi lokasi industri atau hanya dijadikan objek eksploitasi sumber daya alam, namun daerah harus mendapat manfaat.
Pemerintah daerah tetap bisa terlibat dalam fungsi pengawasan fisik dan langsung dan mendapat bagi hasil atau nilai tambah yang lebih proporsional. Masyarakat lokal bisa mendapat manfaat dengan menerima transfer teknologi, menjadi mitra bagi industri strategis, adanya penyerapan tenaga kerja, atau terjadi peningkatan pendapatan secara umum.
Dalam konteks ini Dewan Perwakilan Daerah, sebagai salah lembaga negara yang memiliki wewenang dalam proses pembentukan undang-undang, memiliki peran vital dalam memastikan kepentingan daerah terakomodasi dalam UU Perindustrian yang baru. DPD perlu memastikan bahwa sentralisasi kewenangan diimbangi dengan pemberian manfaat bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat di daerah.




