CILACAP, iNews.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cilacap, Jawa Tengah menggerebek penginapan di Kabupaten Banjarnegara dan menangkap komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Para pelaku ditangkap saat sedang tertidur di dalam kamar penginapan.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas terpaksa mendobrak pintu dan memecahkan kaca jendela kamar hotel karena tidak dapat dibuka. Setelah berhasil masuk, polisi langsung meringkus empat pelaku yang diduga merupakan spesialis pencurian kendaraan bermotor lintas provinsi.
Penggerebekan mendadak membuat para pelaku tidak sempat melawan. Selanjutnya, mereka dibawa ke Polresta Cilacap untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pengungkapan kasus, polisi menyita sebanyak 23 kendaraan hasil curian, terdiri atas mobil dan sepeda motor. Salah satu kendaraan yang dicuri merupakan ambulans milik sebuah desa di wilayah Adipala, Kabupaten Cilacap.
Kapolresta Cilacap, Kombes Budi Adhy Buono mengatakan, para pelaku menjalankan aksinya di sejumlah wilayah di Kabupaten Cilacap.
Baca Juga:Wakil Sekjen PBB Ikut Berduka Gugurnya Prajurit TNI Praka Rico Pramudia"Kita amankan sebanyak 20 orang tersangka, ada warga Cilacap, Purbalingga selanjutnya ada warga dari luar Jateng, yakni dari Pangandaran, Tasikmalaya dan ada juga dari Jakarta serta Makassar," ujar Kombes Budi.
Modus yang digunakan pelaku yakni membuka paksa kendaraan menggunakan kunci huruf T dan Y. Polisi juga menyita puluhan alat berupa kunci T dan Y yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi pencurian.
Para pelaku biasanya menyasar kendaraan yang terparkir di garasi rumah maupun lokasi sepi. "Saat korbannya lengah ada yang di garasi, pekarangan rumah, ada yang di kos dan tempat-tempat persawahan," ucapnya.
Selain menangkap komplotan lintas provinsi tersebut, polisi juga mengamankan total 20 pelaku pencurian kendaraan bermotor dari sejumlah lokasi di Kabupaten Cilacap.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.
#jateng




