JAKARTA, DISWAY.ID -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelontorkan dana Rp 1,76 triliun pada paruh pertama tahun 2026 untuk membiayai dua program bantuan pendidikan, yakni Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan, kebijakan tersebut merupakan wujud komitmen dalam memperluas akses pendidikan dari tingkat dasar hingga pendidikan tinggi.
"KJP Plus, KJMU, juga pemutihan ijazah dan program sekolah swasta gratis, termasuk perbaikan infrastruktur pendidikan menjadi prioritas utama Pemprov DKI. Dengan demikian, kita optimistis Jakarta mampu menjadi barometer dan role model pengelolaan pendidikan," ujar Pramono seusai upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026 di halaman Balai Kota Jakarta.
BACA JUGA:Jadwal Layanan SIM Keliling di Jakarta dan Sekitarnya Buka Hari Ini 25 Mei 2026, Cek Syarat Perpanjang!
Berdasarkan data Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, alokasi anggaran untuk KJP Plus Tahap I Tahun 2026 mencapai Rp 1.620.226.200.366.
Dana tersebut disalurkan secara bertahap mulai 5 Maret 2026 untuk menopang kebutuhan dasar belajar 707.477 peserta didik di wilayah DKI Jakarta.
Penerima bantuan berasal dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), hingga Sekolah Luar Biasa (SLB).
Di tingkat pendidikan tinggi, Pemprov DKI Jakarta mengucurkan Rp142,425 miliar untuk KJMU Tahap I 2026.
Anggaran ini dialokasikan bagi 15.825 mahasiswa prasejahtera yang tengah menempuh pendidikan pada jenjang diploma tiga (D3), diploma empat (D4), dan sarjana (S1) di berbagai perguruan tinggi.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana menjelaskan, akurasi dan pemutakhiran data penerima dilakukan secara berkala dan berlapis guna mengeliminasi salah sasaran.
BACA JUGA:Aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 25 Mei 2026 Berlaku Dua Sesi, Pengendara Wajib Patuh di 25 Ruas Jalan
Data penerima KJP Plus dan KJMU tidak hanya berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial dan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, melainkan juga dipadankan dengan data pada kepemilikan aset kendaran bermotor hingga properti berharga.
"Proses verifikasi faktual di lapangan juga diperkuat melalui validasi silang bersama pihak sekolah dan satuan pelaksana di tingkat kecamatan. Jika dalam evaluasi berkala ditemukan ketidaksesuaian profil ekonomi atau kepemilikan aset mewah, status kepesertaan akan langsung dievaluasi dan dicabut sesuai regulasi yang berlaku," jelas Nahdiana.
Langkah pengetatan ini diambil menyusul evaluasi pemanfaatan dana yang kerap bergeser di luar kebutuhan penunjang belajar.
Ke depan, pengawasan dioptimalkan melalui pembatasan jenis transaksi nontunai (pembatasan sistem merchant) dibarengi dengan monitoring berkala melibatkan komunitas orangtua dan pihak sekolah.
- 1
- 2
- 3
- »





