Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam kembali mengalami penguatan pada awal pekan.
Mengacu pada data yang dipantau dari laman resmi Logam Mulia pada Senin (25/5/2026) pagi, harga emas naik signifikan Rp30.000 per gram.
Kenaikan tersebut membuat harga emas Antam yang sebelumnya berada di level Rp2.773.000 per gram, kini menjadi Rp2.803.000 per gram.
Sementara itu, harga pembelian kembali atau buyback juga ikut terkerek naik ke posisi Rp2.612.000 per gram.
Fluktuasi harga emas menandakan pasar logam mulia masih bergerak dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kondisi global maupun domestik.
Dalam ketentuan transaksi, penjualan emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh pembelian emas batangan mulai dari 1 gram hingga 1 kilogram.
Untuk transaksi penjualan kembali (buyback) emas ke PT Aneka Tambang Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi buyback.
Dilansir dari Antara, berikut harga emas batangan Antam terbaru:
- Harga emas 0,5 gram: Rp1.451.500
– Harga emas 1 gram: Rp2.803.000
- Harga emas 2 gram: Rp5.546.000
- Harga emas 3 gram: Rp8.294.000
- Harga emas 5 gram: Rp13.790.000
- Harga emas 10 gram: Rp27.525.000
- Harga emas 25 gram: Rp68.687.000
- Harga emas 50 gram: Rp137.295.000
- Harga emas 100 gram: Rp274.512.000
- Harga emas 250 gram: Rp686.015.000
- Harga emas 500 gram: Rp1.371.820.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp2.743.600.000
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (ant/mar/saf/rid)




