JAKARTA, KOMPAS.com- Anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania meminta Kelompok Bimbingan Ibadah Haji/Umrah (KBIHU) fokus mendampingi jamaah haji dalam pelaksanaan ibadah, tidak mengambi alih peran Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj).
Hal ini disampaikan Dini merespons adanya permasalahan KBIHU yang mematok kaveling khusus di tenda jamaah haji.
"Kalau memang ada oknum KBIHU yang melakukan pelanggaran, tentu harus dievaluasi dan ditindak sesuai aturan yang berlaku agar tidak merugikan jamaah," kata Dini, Senin (25/5/2026), dikutip dari Antara.
Baca juga: DPR Tinjau Langsung Pelayanan Jamaah Haji, Fokus pada Layanan Kesehatan dan Makanan
Menurut dia, semua pihak perlu melaksanakan tugasnya masing-masing agar tak membingungkan jamaah haji.
Politikus Partai Nasdem itu menjelaskan, Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa KBIHU berfungsi memberikan bimbingan dan pendampingan ibadah haji maupun umrah sesuai standardisasi yang ditetapkan pemerintah.
Sejauh ini, Dini menilai bahwa Kemenhaj sudah mempersiapkan tenda untuk pelaksanaan puncak haji dengan optimal.
Persiapan yang dilakukan, kata dia, mulai dari kapasitas tenda hingga kelayakan fasilitas di dalam tenda.
Baca juga: Menhaj: Tempelan KBIHU di Arafah Sudah Dicopot, Diganti oleh Petugas Haji
"Kenyamanan jamaah terus menjadi perhatian dalam persiapan jelang puncak haji, meskipun masih terdapat oknum-oknum nakal yang mencoba memanfaatkan situasi terkait fasilitas tenda," kata Dini.
Untuk itu itu, dia memastikan Komisi VIII DPR RI akan terus melakukan pengawasan agar fasilitas tenda yang disiapkan benar-benar sesuai standar dan dapat memberikan kenyamanan bagi jamaah haji Indonesia.
Kemenhaj tegur KBIHU yang "kavling" tendaWakil Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia sekaligus Wakil Amirul Hajj Dahnil Anzar Simanjuntak mengancam akan mencabut izin KBIHU yang nekat memasang penanda di tenda-tenda tempat jemaah haji akan menjalani wukuf di Arafah.
Dahnil menegaskan, tindakan KBIHU yang memasang penanda untuk mengkavling tenda itu merupakan tindakan ilegal karena tidak sesuai dengan standar dan aturan yang diterapkan oleh Kementerian Haji dan Umrah.
"Ini ilegal ini (penempelan kertas tanpa izin), kan sudah ada standarnya, KBIH yang bandel izinnya kami copot. Yang enggak tertib, enggak nurut aturan kami cabut izinnya," kata Dahnil Anzar Simanjuntak saat meninjau Arafah bersama tim Amirul Hajj, Kamis (21/5/2026).
Dalam peninjauan tersebut, Dahnil juga mencopoti penanda yang seudah dipasang oleh KBIHU di sejumlah tenda.
Baca juga: Kemenhaj Copot Penanda KBIHU di Tenda Arafah, Ancam Cabut Izin yang Sengaja Melanggar
Penanda itu beberapa kertas bertuliskan asal embarkasi, nama kloter, dan nama KBIHU.
Bahkan, ada juga penanda yang diduga mencatut logo syarikah agar terlihat resmi.
Dahnil menegaskan, hanya Kementerian Haji dan Umah yang akan memasang tanda untuk pembagian tenda jemaah di Arafah.
Ia menyebutkan, tindakan mengkavling tenda secara sepihak yang dilakukan oleh KBIHU ini dapat merugikan jemaah lainnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




