Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan memanggil para seller dan platform e-commerce seperti TikTok Shop, Shopee, dan Blibli pada Selasa (26/5/2026) untuk membahas percepatan penyelesaian revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 (Permendag 31/2023) tentang perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan proses harmonisasi aturan tersebut masih berlangsung dan ditargetkan dapat selesai dalam waktu dekat.
“E-commerce itu harmonisasi, minimal satu lagi minggu ini. Harmonisasi kan baru berapa kali,” kata Budi saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Budi mengaku optimistis pembahasan beleid tersebut dapat segera dituntaskan. Dia menyebut pemerintah ingin membangun komitmen bersama antara regulator, penjual, dan platform digital dalam menata ekosistem perdagangan daring nasional.
“Ya mudah-mudahan. Besok saya juga ketemu ya, saya besok ketemu dengan seller, kemudian dengan platform. Kita minta ada komitmen bareng-bareng lah ya kita selesaikan,” ujarnya.
Menurut Budi, revisi aturan e-commerce tidak hanya menyasar kepentingan platform digital, tetapi juga harus menjaga keseimbangan seluruh ekosistem perdagangan daring, termasuk pelaku usaha dan konsumen.
Baca Juga
- Peta Persaingan E-commerce saat Pemerintah Bangun Marketplace Sendiri
- E-Commerce Naikkan Biaya Sepihak, Bakal Ditindak?
- Pangsa Pasar E-Commerce 2025: Shopee-TikTok Gerus Bukalapak, Blibli, dan Lazada
Dia menilai ekosistem e-commerce yang sehat harus mampu memberikan perlindungan kepada seluruh pihak yang terlibat agar pertumbuhan perdagangan digital nasional tetap berkelanjutan.
“Itu kan ekosistem e-commerce-nya juga harus bagus karena menyangkut seller-nya, menyangkut platformnya, dan menyangkut konsumen. Jadi tiga-tiganya itu harus dilindungi. Dari sisi seller-nya juga harus dilindungi. Dari sisi platformnya juga. Dan juga harus sisi konsumennya. Nah besok saya ketemu. Besok pagi,” tuturnya.
Sebelumnya, Budi menargetkan revisi Permendag 31/2023 akan rampung dalam waktu dekat atau pada Mei 2026. Dia juga memastikan beleid ini tidak akan berbenturan dengan langkah Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang tengah merancang Peraturan Menteri (Permen) UMKM.
Dalam catatan Bisnis, Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana mengatakan saat ini rancangan Permen UMKM telah memasuki tahap akhir dan tengah diajukan ke Sekretariat Negara untuk memperoleh izin prinsip Presiden.
“Itu [Permen UMKM] sudah selesai harmonisasi. Sekarang sedang kita kirim ke Setneg untuk minta izin prinsip, untuk diundangkan. Nah jadi, paling nggak sebelum akhir Mei kita harus sudah selesain ya,” ujar Temmy saat ditemui Bisnis di Gedung Smesco, Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Temmy memastikan aturan tersebut tidak akan berbenturan dengan revisi regulasi yang tengah disiapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) berupa revisi Permendag 31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam PMSE. Menurutnya, Kementerian UMKM dan Kemendag telah berkoordinasi untuk menjaga keselarasan kebijakan.
“Kami sudah bersepakat bahwa apa yang diatur di dalam permen UMKM akan diakomodir juga di Permendag mereka. Bahkan akan menjadikan referensi. Tetapi ini kami masih menunggu. Ini masih proses drafting ya, uji publik. Nanti kan pasti akan ada perkembangan. Tetapi yang pasti kami sudah bersepakat, tidak akan saling bersinggungan,” tuturnya.
Meski belum memerinci substansi aturan, Temmy memberi sinyal bahwa pemerintah akan fokus pada komponen biaya yang selama ini dikeluhkan pelaku usaha, termasuk biaya logistik di platform e-commerce.
“Pokoknya semua yang memberatkan UKM akan kami coba untuk tuntaskan di sana. Nanti mungkin kami juga akan ketemu dengan teman-teman platform,” imbuhnya.
Untuk itu, Temmy menegaskan kedua regulasi berjalan seiring dalam melindungi pelaku usaha sekaligus menjaga keberlanjutan platform digital alias tidak saling tumpang tindih.





