Sidang Pleidoi Kasus K3, Noel Disebut Berada di Tempat dan Waktu yang Salah

kompas.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel diklaim berada dalam tempat dan waktu yang salah saat terjerat perkara korupsi terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Dalam nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan kuasa hukumnya, Noel disebut bukanlah pihak yang menciptakan praktik korupsi dalam penerbitan sertifikat K3.

“Klien kami berada dalam tempat dan waktu yang salah, hadir di tengah sistem birokrasi yang telah terlebih dahulu terkontaminasi praktik-praktik korupsi yang berlangsung secara kronis sebelum masa jabatannya,” ujar tim kuasa hukum Noel dalam sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/5/2026).

Baca juga: Pembelaan Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dibacakan Hari Ini

Kuasa hukum Noel juga menilai konstruksi hukum yang dibangun jaksa tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Mereka menyebut tidak ada bukti yang menunjukkan Noel mengetahui atau mengendalikan praktik suap-menyuap penerbitan sertifikat K3.

“Menempatkan klien kami sebagai pihak yang ikut serta dalam praktik korupsi suap-menyuap penerbitan sertifikat K3 adalah konstruksi hukum yang keliru dan dipaksakan,” kata tim kuasa hukum.

Menurut mereka, Noel justru menjadi korban dari sistem birokrasi yang telah lebih dulu bermasalah sebelum dirinya menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

Baca juga: KPK Nyatakan Tuntutan 5 Tahun Penjara untuk Noel Ebenezer Sesuai Pedoman

Dalam pleidoi itu, kuasa hukum Noel mengungkap praktik pungutan nonteknis dari PJK3 telah berlangsung sejak 2012 dan berhenti pada September 2024, sebelum Noel dilantik menjadi Wakil Menteri Ketenagakerjaan pada 22 Oktober 2024.

“Bagaimana mungkin peristiwa suap-menyuap uang non-teknis yang terjadi sejak tahun 2012 dan berhenti pada September 2024 (jauh sebelum terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan menjabat Wakil Menteri) dilakukan penangkapan dengan prosedur seolah-olah terjadi seolah-olah tertangkap tangan atau OTT,” ujar mereka.

Tim kuasa hukum Noel juga menyoroti pembentukan opini publik sejak awal perkara bergulir.

Mereka menilai istilah operasi tangkap tangan atau OTT yang disampaikan kepada publik telah membentuk stigma negatif terhadap Noel sebelum proses pembuktian di pengadilan selesai.

Baca juga: Dituntut 5 Tahun, Noel: Mending Korupsi Sebanyak-banyaknya

“Klien kami telah dihadapkan pada pembentukan opini yang masif, tendensius, dan mengarah pada penghakiman publik,” ujar kuasa hukum Noel.

Mereka menyebut praktik trial by the opinion telah menggeser fokus dari pembuktian hukum ke pembentukan persepsi publik.

Kuasa hukum Noel meminta majelis hakim memutus perkara secara objektif berdasarkan fakta persidangan, bukan tekanan opini publik.

“Keadilan tidak boleh ditentukan oleh opini yang dibentuk di ruang publik, melainkan harus lahir dari proses peradilan yang jujur, objektif, dan berlandaskan hukum,” kata mereka.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Baca juga: Sederet Tuntutan untuk Noel Ebenezer hingga Sultan Kemenaker di Kasus Sertifikasi K3


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kesaksian Pilu Relawan WNI: Patah Tulang hingga Pelecehan di Penjara Israel
• 21 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Harga Minyak Dunia Turun Usai Trump Beri Kabar Baik soal Negosiasi dengan Iran
• 4 jam lalubisnis.com
thumb
ASDP Buka Lintasan Baru Jakarta-Malahayati, Pangkas Waktu-Biaya Logistik
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
Waka BGN Sony Datangi Polri, Koordinasi soal Dugaan Jual Beli Titik SPPG
• 1 jam laludetik.com
thumb
Wagub Yakin Jabar Pertahankan Gelar Juara Umum Anugerah Adinata Syariah
• 1 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.