Jakarta, VIVA – Pemerintah dikabarkan bakal mencairkan gaji ke-13 bagi para Aparatur sipil negara (ASN), pada sekitar bulan Juni-Juli 2026.
Hal itu sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026 lalu.
Dalam Pasal 15 Ayat 1 PP No. 9/2026 itu, disebutkan bahwa gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2026.
"Jika gaji ke-13 belum dibayarkan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1, gaji ke-13 dibayarkan setelah bulan Juni 2026," sebagaimana dikutip dari Pasal 15 Ayat 2 PP No. 9/2026, Senin, 25 Mei 2026.
- Antara Foto/Galih Pradipta
Beleid itu menjelaskan bahwa langkah pemerintah tersebut bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat, sehingga bisa berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Selain itu, dijelaskan pula bahwa gaji ke-13 tersebut juga merupakan wujud penghargaan, atas pengabdian para ASN kepada bangsa dan negara.
Peraturan yang sama juga menyebut bahwa besaran gaji ke-13 diberikan sebesar gaji pokok, ditambah tunjangan lain seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, jabatan atau umum, hingga tunjangan kinerja.
Selain itu, dalam Pasal 9 Ayat 1, beleid itu juga menyatakan bahwa Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, diberikan bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Tunjangan itu juga berikan bagi ASN yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, yang terdiri atas (a) gaji pokok, (b) tunjangan keluarga, (c) tunjangan pangan, (d) tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan (e) tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sementara pada Pasal 9 Ayat 2, juga dijelaskan bahwa untuk gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi PNS dan PPPK, terdiri atas (a) gaji pokok, (b) tunjangan keluarga, (c) tunjangan pangan, (d) tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan (e) tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan.
Bagi instansi daerah yang memberikan tambahan penghasilan, dilakukan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.





