Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menemukan sejumlah masalah pendataan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) antara data yang dimiliki pemerintah dengan kondisi di lapangan.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Cheka Virgowansyah, mengatakan pihaknya menemukan alih fungsi lahan sawah semakin meningkat sehingga dapat mengancam ketahanan pangan.
“Dari data existing yang ditemukan, alih fungsi lahan sawah dirasakan semakin meningkat, telah mengancam ketahanan pangan untuk mempertahankan dan meningkatkan ketahanan pangan nasional, sehingga perlu pengendalian alih fungsi lahan sawah," katanya saat rapat bersama Komisi II DPR, Senin (25/5/2026).
Dia menjelaskan, berdasarkan Keputusan Menteri ATR/BPN Tahun 2024, target lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) nasional mencapai 7,38 juta hektare. Dari jumlah tersebut, sekitar 87% ditargetkan masuk dalam kawasan perlindungan lahan pertanian. Adapun jika daerah dapat melindungi 87% lahan pertanian maka akan mendapatkan insentif fiskal maupun non-fiskal.
Dia menyebut, di Bandung ditemukan selisih antara target LP2B dengan kondisi di lapangan. Dari target LP2B sekitar 24.223 hektare, masih terdapat kekurangan sekitar 355 hektare setelah dilakukan pencocokan data dan kondisi lahan di lapangan.
Kemudian di Karanganyar, Kemendagri menemukan LSD berada di lahan yang tidak diperuntukkan untuk kawasan tanaman pangan. Dia menyebut, LSD berada di kawasan cagar alam geologi, cagar alam budaya, kawasan hortikultura, hingga hutan produksi.
Baca Juga
- Sawah Indramayu Dipasang Target Tinggi, 10 Ton per Hektare
- Sosok Nenek Jumariyah Ikon Haji Indonesia: Ember dan Sawah Membawanya ke Hadapan Ka'bah
- Sumbar Ungkap Tantangan Rehabilitasi Lahan Sawah
Tak hanya itu, Kemendagri juga menemukan pengurangan lahan sawah dilindungi karena beberapa faktor di antaranya keberadaan hak guna bangunan (HGB), perizinan berusaha maupun nonberusaha, hingga program strategis daerah dan nasional.
"Artinya beberapa terjadi tumpang tindih ketidaksesuaian antara LSD dengan rencana tata ruang di Kabupaten Karanganyar," ucapnya.
Temuan lainnya berada di Denpasar di mana data LSD tidak sesuai dengan RT/RW sebesar 570,3 hektare. Dia menjelaskan adanya ketidaksesuaian LSD terhadap penggunaan lahan existing sebesar 1,22 hektare dari 1,03 hektare.
Dia mengatakan, ada sejumlah daerah yang telah mengetahui perbedaan existing dengan lapangan namun belum melaporkan atau melakukan verifikasi lapangan.
Cheka menuturkan pihaknya mendorong pemerintah daerah melakukan sinkronisasi data bersama Kementerian ATR/BPN serta memperkuat verifikasi lapangan untuk mengurangi potensi ketidaksesuaian data perlindungan lahan pertanian.
"Pemerintah Daerah perlu melakukan sinkronisasi kebijakan LSD dengan rencana pembangunan daerah maupun pengembangan kawasan strategis di wilayahnya agar tidak terjadi tumpang tindih kepentingan perlindungan lahan pangan dengan prioritas pembangunan daerah," terangnya





