Kejar-kejaran di Jalan Raya, 2 Pengedar Sabu Dibekuk Polisi di Dairi

metrotvnews.com
5 jam lalu
Cover Berita

Medan: Aksi kejar-kejaran antara petugas Satresnarkoba Polres Dairi dengan dua pengedar sabu terjadi di kawasan Desa Palding Jaya, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara. Kedua pelaku berhasil ditangkap setelah sempat berupaya melarikan diri menggunakan sepeda motor. Dari tangan pelaku, polisi menyita lima paket sabu siap edar.

Penyergapan dilakukan personel Satresnarkoba Polres Dairi di kawasan Dusun Gunung Sayang, Desa Palding Jaya, Kecamatan Tigalingga. Saat hendak diamankan, kedua pelaku mencoba kabur sehingga terjadi aksi kejar-kejaran di jalan raya sebelum akhirnya berhasil dihentikan petugas.
 

Baca Juga :

Temuan Narkoba di Lapas Kelas IIA Kerobokan Bali, Kalapas Dinonaktifkan


Dalam penggeledahan, polisi menemukan lima paket sabu siap edar dengan berat total 4,93 gram. Selain itu, petugas turut menyita tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba, serta dua unit sepeda motor yang dipakai pelaku saat beraksi.

Dua pelaku yang ditangkap masing-masing bernama Joko Supriyanto (28) dan Mion Karo-Karo (29), warga Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi.

Kasat Narkoba Polres Dairi, Iptu Marlon Hutapea, mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi kedua pelaku dan melakukan pengejaran saat mereka melintas menggunakan sepeda motor.

“Pada saat menangkap pelaku, kita sempat kejar-kejaran dan di kawasan Dusun Gunung Sayang, Desa Palding Jaya, kita berhasil menangkap pelaku. Ada lima paketan sabu dengan berat 4,93 gram yang kita amankan dari tangan pelaku,” ujar Marlon.
 

Baca Juga :

Polisi Bongkar Peredaran Ratusan Gram Sinte di Jaktim, 2 Pelaku Ditangkap


Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku diketahui kerap mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan Tigalingga. Polisi kini masih memburu pemasok narkoba yang diduga berada di Kecamatan Gunung Sitember, Kabupaten Dairi.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Dairi dan dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
10 Kampus yang Terima Hasil UTBK, Beserta Jadwal dan Link Pendaftaran
• 9 menit lalumetrotvnews.com
thumb
Lokasi Samsat Keliling Jadetabek 25 Mei 2026, Cek Lokasi dan Waktunya
• 13 jam lalukompas.com
thumb
PTPN I Pilih Tempuh Restorative Justice untuk Kakek Mujiran
• 7 jam lalujpnn.com
thumb
Jokowi Jawab Ajakan Main Film Dayak: Siap!
• 6 jam laludetik.com
thumb
Sulitnya Mengatasi Perundungan di Sekolah
• 11 jam lalukompas.id
Berhasil disimpan.