Menurut BAZNAS, kurban secara online adalah sah dan diperbolehkan selama memenuhi syariat dan rukunnya.
IDXChannel—Bagaimana hukum kurban online dalam Islam? Kini tersedia cara mudah untuk menjalankan ibadah kurban setiap Iduladha, pembelian hewan kurban dapat dilakukan secara online.
Namun, bagaimana hukumnya dalam Islam? Biasanya, berkurban dilakukan dengan mencari hewan kurban terbaik di sekitar tempat tinggal, lalu menyembelihnya di tempat penyembelihan saat hari raya Iduladha.
Saat ini, umat Muslim dipermudah dengan keberadaan kurban online. Alih-alih mencari sendiri hewan kurbannya, pekurban dapat membayar kurban ke lembaga amal atau zakat, bank syariah, atau lembaga pengelola lainnya.
Kemudian, lembaga tersebut akan mengelola dana kurban yang terkumpul untuk membeli hewan kurban. Pengelolaan kurban ini juga mencakup proses penyembelihan dan pembagian daging secara merata.
Sebagai contoh, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) kini menerima kurban online. Melansir laman resminya (25/5/2026), tahun ini, sebanyak 10 persen daging kurban akan dialokasikan untuk wilayah terdampak bencana di Indonesia.
Distribusinya mencakup Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Lembaga pengelola kurban lainnya juga melaksanakan program serupa, bahkan ada yang menangani kurban untuk warga Palestina.
Lantas bagaimana hukum kurban online? Menurut BAZNAS, kurban secara online adalah sah dan diperbolehkan selama memenuhi syariat dan rukunnya. Sebab dalam praktiknya, kurban online menggunakan akad wakalah atau perwakilan.
Artinya adalah, orang yang menjalankan ibadah kurban mewakilkan proses penyembelihan hewan kurbannya kepada orang lain. Dalam fiqih, wakalah merupakan akad yang diperbolehkan.
Dalam beberapa riwayat hadis, Rasulullah SAW pernah mewakilkan pemotongan hewan kurbannya kepada sahabat. Kemudian, banyak ulama menyepakati bahwa penyembelihan tidak harus dilakukan sendiri oleh pekurban.
Namun, aspek yang tetap harus diutamakan adalah niat tetap dari orang yang berkurban dan proses penyembelihan yang dilakukan oleh orang yang mewakili (petugas kurban) harus tetap sesuai syariah.
Nahdatul Ulama (NU) dalam laman resminya pun menyebutkan kurban secara online atau berkurban lewat penerima jasa kurban hukumnya boleh dan sah. NU juga menyebutkan penggunaan akad yang sama, yakni wakalah.
Lalu bagaimana syarat sah kurban online? Berikut penjelasan dari BAZNAS:
- Niat berkurban tetap harus diucapkan dan dilakukan oleh orang yang berkurban (bukan diwakilkan)
- Hewan kurban harus memenuhi syariat (sehat, tidak cacat, cukup umur)
- Proses penyembeihan sesuai syariat (penyembelih mengerti tata cara syar’i penyembelihan)
- Daging kurban disalurkan kepada yang berhak
Agar Anda tenang melakukan kurban secara online, pastikan untuk memilih lembaga penerima jasa kurban terpercaya. Anda bisa berkurban di lembaga resmi pemerintah seperti BAZNAS, atau lembaga kelolaan swasta yang terpercaya.
Itulah informasi singkat tentang bagaimana hukum kurban online dalam Islam.
(Nadya Kurnia)





