jpnn.com - JAKARTA - Anggaran PNS yang pensiun bisa menyejahterakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu (P3K PW).
Gaji PPPK bisa dimasukkan ke APBN, sedangkan P3K PW ditingkatkan menjadi PPPK penuh waktu.
BACA JUGA: Ternyata! Ini Alasan Kenapa Gaji PNS, PPPK, Guru hingga Penegak Hukum Rendah
Sekretaris Jenderal DPP Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia Tenaga Kependidikan (FHNK2I Tendik) Herlambang Susanto mengatakan hal itu.
Menurutnya, sampai saat ini, aparatur sipil negara (ASN) yang pensiun ialah dari kalangan PNS. Gaji PNS bersumber dari APBN.
BACA JUGA: Lumayan Banyak Calon PPPK & P3K PW Dianulir Kelulusannya, Terungkap Penyebabnya
"Dengan banyaknya ASN PNS yang pensiun, maka anggaran APBN menjadi ada, untuk secara bertahap pula menyejahterakan ASN PPPK dengan mengakomodasi gajinya bersumber APBN," kata Herlambang kepada JPNN, Senin (25/5).
Dia menambahkan, ini menjadi pekerjaan rumah daerah dalam menuntaskan honorernya menjadi ASN lebih cepat walaupun terbentur dengan kemampuan anggaran yang ada atau karena belanja pegawai yang sudah melebihi 30%.
BACA JUGA: 3 Alasan Tidak Membuka Formasi CPNS 2026, Ada Kaitan dengan PPPK & Honorer, Oalah
Menurut Herlambang, perlu juga dalam regulasi baru yang akan dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) tertuang aturan bagi ASN PPPK dan PPPK paruh waktu terhadap jaminan keberlanjutan masa kerjanya yang secara otomatis berdasarkan kinerjanya, yaitu dengan dikeluarkan SK masa kontrak hingga Batas Usia Pensiun (BUP).
"PPPK juga butuh jaminan hari tua seperti halnya yang dirasakan teman-teman ASN PNS. Ini untuk memberi aman dan kepastian berlanjutan bagi PPPK," ujarnya.
Herlambang mengingatkan jangan sampai penyelesaian honorer dalam pengangkatan PPPK 2024 hanya sebagai penghargaan saja atas pengabdian, tetapi setelah masa kontrak habis, mereka menjadi korban dari batasan 30% belanja pegawai sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Perlu peran serta pemerintah pusat, dalam hal ini menteri dalam negeri dan menteri keuangan untuk bisa menyuntikkan anggaran bagi daerah-daerah yang sedang menuntaskan honorernya dan mengisi kebutuhan ASN di daerahnya.
Sebetulnya, ujar Herlambang, di daerah masih menyisakan honorernya. Salah satunya honorer yang masuk TMS atau tidak memenuhi syarat pada seleksi PPPK 2024.
Namun, karena UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN juga melarang adanya honorer, dan pembatasan belanja pegawai 30%, efesiensi anggaran dan lainnya, maka sisa honorer tersebut dialihkan ke barang dan jasa.
Ada yang diangkat menjadi PJLP atau penyedia jasa lainnya perorangan maupun dialihdayakan ke pihak ketiga.
"Bila pemerintah pusat menambah anggaran ke daerah, akan sangat membantu pemerintah daerah dalam menyelesaikan honorernya dan memenuhi kebutuhan ASN," kata Herlambang. (esy/jpnn)
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Mesyia Muhammad




