2 KRL Rangkasbitung Dilempar Batu Semalam, Kaca Pintu dan Jendela Pecah

viva.co.id
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Dua rangkaian Commuter Line Rangkasbitung dilempari batu oleh orang tak bertanggung jawab pada Minggu, 24 Mei 2026 malam. Akibatnya, kaca pada bagian pintu dan jendela pecah.

“Terjadi dua kali aksi pelemparan pada Commuter Line Rangkasbitung yang menyebabkan kaca pecah pada bagian pintu dan jendela,” kata VP Corporate Secretary KAI Commuter Karina Amanda dalam keterangannya, Senin, 25 Mei 2026.

Baca Juga :
8 Fakta Temuan KNKT KA Argo Bromo Anggrek vs KRL, Mulai dari KA Tiba Lebih Cepat 3 Menit sampai Masalah Komunikasi
KNKT: Butuh Waktu 2-3 Bulan Simpulkan Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Karina menjelaskan, kejadian pertama menimpa Commuter Line Rangkasbitung Nomor 1762 tujuan Stasiun Tigaraksa di lintas Daru-Tigaraksa sekitar pukul 19.20 WIB. 

Kejadian tersebut menyebabkan satu kaca jendela dan satu kaca pintu penumpang retak.

Kemudian, kejadian kedua terjadi pada Commuter Line Rangkasbitung Nomor 1783 tujuan Stasiun Tanah Abang di lintas Kebayoran-Palmerah sekitar pukul 19.44 WIB, yang mengakibatkan dua kaca pecah pada bagian pintu dan jendela.

“Petugas pengamanan Stasiun Tenjo dan Stasiun Kebayoran usai menerima laporan tersebut segera menuju lokasi pelemparan untuk menyisir area kejadian guna mencari informasi pelaku pelemparan sekaligus mengamankan jalur KA. Namun, petugas tidak menemukan pelaku pelemparan ataupun orang yang mencurigakan di sekitar lokasi,” kata Karina.

Dia menyebut petugas terkait kemudian memberikan edukasi anti-vandalisme kepada warga yang tinggal di sekitar lokasi pelemparan.

Untuk menjamin keselamatan pengguna dari serpihan pecahan kaca jendela dan pintu tersebut, KAI Commuter melakukan penggantian kaca yang rusak di Stasiun Parung Panjang oleh petugas perawatan sarana KRL.

“Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian secara tegas melarang tindakan vandalisme yang menyebabkan rusaknya prasarana dan sarana perkeretaapian,” tegas Karina.

Dia mengungkapkan pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama 15 tahun sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.

Pihaknya pun mengharapkan peran aktif dari pemerintah setempat, pemuka masyarakat, dan orang tua untuk selalu mengedukasi warga serta anak-anak agar bersama-sama menjaga keselamatan perjalanan kereta dengan tidak melakukan tindakan vandalisme, seperti pelemparan itu. (Ant)

Baca Juga :
KNKT Ungkap Masinis Argo Bromo Anggrek Sempat Ngerem 1,3 Km Sebelum Tabrak KRL
KNKT: Masinis KA Argo Bromo Dapat Instruksi Rem Dikit-dikit Sebelum Tabrak KRL
KNKT: Jeda Temperan Taksi dan Kecelakaan KRL-Argo Bromo Anggrek 3 Menit 43 Detik

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Chaos di F1 Kanada: Antonelli Juara, Russell dan Norris Gagal Finis
• 12 jam lalubisnis.com
thumb
Wakil Kepala BGN Bantah Terkena OTT
• 1 jam lalukompas.tv
thumb
Raffi Ahmad Naik Haji dan Kurban Enam Ekor Sapi Tahun Ini
• 36 menit lalukumparan.com
thumb
Kebut-kebutan Pembangunan Dua Stadion di Makassar, Untia dan Sudiang, Mana Lebih Megah?
• 2 jam laluharianfajar
thumb
Cerita Hendro Saat Ditangkap Israel: Disetrum Jadi yang Paling Menyakitkan
• 11 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.