-
-
-
-
-
Sudah dua bulan lebih, Richard Lee ditahan atas dugaan pelanggaran tindak pidana di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen terkait produk serta layanan kliniknya. Terkait kelanjutan proses hukumnya, pihak kepolisian belum lama ini memberikan kabar terbaru.
Dalam konferensi pers yang digelar belum lama ini, polisi menyatakan bahwa pihak Kejaksaan sudah menyatakan berkas perkara Richard Lee telah lengkap atau P21. Dengan begitu, yang pria yang berprofesi sebagai dokter itu akan segera menjalani persidangan.
"Tersangka DRL seperti kita ketahui kemarin sudah saya sampaikan bahwa beberapa waktu lalu berkas sudah dikirimkan ke Kejati Banten, kemudian ada proses P-19 untuk dilengkapi kekurangannya. Dan kemarin, Alhamdulillah berkas dinyatakan P-21," kata Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo, dikutip dari Youtube Cumicumi.
Setelah berkas Richard Lee P21, Andaru mengungkapkan bahwa selanjutnya pihak kepolisian bakal segera melimpahkan tersangka dan barang buktinya ke jaksa. Walau begitu, Andaru belum dapat mengungkapkan waktu pelaksanaan pelimpahan tahap dua itu dilakukan. Hal ini lantaran pihak kepolisian masih menyamakan waktu dengan pihak kejaksaan.
"Proses selanjutnya kami sedang menunggu jadwal kapan akan dilaksanakan proses tahap dua yaitu penyerahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan. Yang jelas dalam waktu dekat. Yang jelas kalau sudah P-21 berarti penyidikan dari Kepolisian dinyatakan lengkap," ucap Andaru.
Sebagai informasi, polisi telah menetapkan Dokter Richard Lee sebagai tersangka atas laporan yang dilayangkan Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz. Sebelumnya, Doktif melaporkan Richard Lee atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen produk dan perawatan kecantikan pada 2 Desember 2024. (ND)





