Update RUU P2SK: Aturan Sapu Jagat Sektor Keuangan Rampung Juni 2026

bisnis.com
5 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi XI DPR memastikan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) telah memasuki tahap akhir penyelesaian. Parlemen menargetkan regulasi sapu jagat sektor keuangan tersebut dapat segera dirampungkan pada bulan depan.

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyampaikan bahwa proses harmonisasi aturan bersama pemerintah saat ini tengah dikebut untuk mengejar target penyelesaian.

"Mudah-mudahan di awal bulan Juni sudah bisa kita selesaikan," ujar Misbakhun dalam Konferensi Nasional Pengembangan Ekonomi Daerah di Balai Kartini, Jakarta, Senin (25/5/2026).

Dia menjelaskan, proses sinkronisasi antara draf DPR dengan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pihak pemerintah sudah mulai berjalan. Pembahasan tingkat lanjut akan kembali dilanjutkan pada awal bulan depan, menyesuaikan dengan jadwal masa sidang dan hari libur nasional.

"Sudah semalam harmonisasi sudah mulai di tingkat pemerintah, beberapa aturan sudah kita sinkronkan dengan DIM-nya pemerintah, dan kita akan membahas di awal bulan Juni untuk menyelesaikan," jelasnya.

Lebih lanjut, pengesahan RUU P2SK ini nantinya akan langsung disusul oleh agenda revisi UU lain. Misbakhun mengungkapkan bahwa parlemen telah bersiap untuk merevisi UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara.

Baca Juga

  • Revisi UU P2SK Geser Penyidik Keuangan dari OJK, Otoritas Buka Suara
  • Pembahasan Draf RUU P2SK Belum Final, Kapan Rampung?
  • Revisi UU P2SK Ditargetkan Rampung Pekan Depan
Isu Independensi BI

Sebagai informasi, DPR menjelaskan UU P2SK perlu direvisi untuk menindaklanjuti dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pertama, Putusan MK No. 59/PUU-XXI/2023 terkait kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam melakukan penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan. Kedua, Putusan MK No. 85/PUU-XXII/2024 terkait penetapan rencana kerja dan anggaran tahunan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Meski jalan masuknya lewat putusan MK terkait wewenang OJK dan anggaran LPS, nyatanya draf revisi UU P2SK melebar ke independensi BI.

Dalam draf RUU P2SK yang diterima Bisnis.com per 1 Oktober 2025, diatur wewenang baru DPR untuk merekomendasikan pemecatan anggota dewan gubernur BI. Selain itu, peran BI juga diperluas yaitu untuk dukung sektor riil dan penciptaan lapangan kerja.

Dalam UU P2SK yang berlaku sekarang, Pasal 7 pada angka 2 dalam Pasal 9 mengatur bahwa tujuan BI 'hanya' mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, dan menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Kini dalam draf RUU P2SK, ditambahkan peran baru yaitu "menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja" dalam Pasal 7 ayat (2).

Dalam bagian penjelasan, peran tambahan BI itu dilaksanakan dengan melakukan sinergi kebijakan moneter dengan kebijakan fiskal dan sektor riil pemerintah sehingga bisa mendorong lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.

"Antara lain melalui terwujudnya iklim investasi, digitalisasi, daya saing ekspor, produktivitas sektor riil, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta pengembangan ekonomi inklusif dan hijau," lanjut penjelasan ayat (2) Pasal 7 itu.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Waka BGN Sony Datangi Polri, Koordinasi soal Dugaan Jual Beli Titik SPPG
• 5 jam laludetik.com
thumb
ASN Ditangkap Usai Curi Puluhan AC Pemkab Polman, Beraksi di Akhir Pekan saat Sepi
• 5 jam lalurctiplus.com
thumb
Ledakan Pabrik Kimia di Cilegon, Kereta Merak-Rangkas Sempat Terdampak
• 2 jam laludetik.com
thumb
Update Harga BBM Awal Pekan, Sejumlah Produk Nonsubsidi Pertamina Naik
• 10 jam laluidxchannel.com
thumb
Update Mei 2026: Sekarang, makin banyak yang ditawarkan di Airbnb
• 8 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.