PTPN I Pilih Tempuh Restorative Justice untuk Kakek Mujiran

jpnn.com
1 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I memastikan penyelesaian kasus hukum yang menjerat Kakek Mujiran (74) akan ditempuh melalui mekanisme restorative justice. Langkah ini diambil setelah adanya arahan dari Kepala Badan Pengelola (BP) BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria.

Manajemen PTPN menyatakan penyelesaian secara kekeluargaan telah tercapai dalam kasus yang sempat menjadi sorotan publik tersebut. Langkah itu disebut sebagai bagian dari pendekatan humanis dalam penanganan sengketa dengan masyarakat sekitar.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Direktur PTPN II: Banyak Fakta Sidang Diabaikan

“Melalui mekanisme restorative justice sesuai arahan dari BP BUMN, kami berharap sebagai jalan terbaik dalam menyelesaikan kasus hukum yang dihadapi. Kami memetik pelajaran berharga bahwa respons petugas di lapangan harus jauh lebih peka, tanggap, dan mutlak mengedepankan nilai kemanusiaan,” demikian keterangan resmi manajemen PTPN.

Dalam langkah konkret, kuasa hukum PTPN 1 Regional 7 Muhammad Agung Nugraha dan kuasa hukum Mujiran Tedy Purwoko telah melaksanakan kesepakatan perdamaian guna terciptanya keadilan restorative bagi Kakek Mujran.

BACA JUGA: Menteri PPN Sebut PTPN I Miliki Domain Ketahanan Pangan dan Energi

Kakek Mujiran sebelumnya dilaporkan terkait dugaan pengambilan sisa getah karet di area PTPN I Regional VII Kebun Bergen Afdeling I, Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan. Kasus tersebut bermula pada Februari 2026 saat Mujiran bekerja sebagai penyadap karet di kawasan perkebunan milik perusahaan negara itu.

Kasus itu kemudian berlanjut hingga tahap persidangan dan membuat Mujiran harus mendekam di penjara. Perkara tersebut memicu perhatian publik setelah ramai diperbincangkan sebagai bentuk kriminalisasi terhadap warga lanjut usia.

BACA JUGA: Pantau Sawit Lebih Presisi, PTPN IV PalmCo Uji Pemanfaatan Satelit Jepang

Merespons polemik itu, Dony Oskaria melayangkan teguran keras kepada manajemen PTPN. Ia menilai penyelesaian persoalan dengan pendekatan hukum pidana telah mengesampingkan nilai kemanusiaan.
Dalam keterangannya, Dony mengingatkan seluruh jajaran BUMN mengenai hakikat perusahaan negara yang harus hadir untuk kepentingan rakyat.

PTPN I menyebut pendekatan restorative justice sejatinya telah menjadi opsi sejak awal penanganan perkara. Namun, proses tersebut berjalan bersamaan dengan derasnya pemberitaan dan sorotan publik terhadap kasus tersebut.

Perusahaan juga menilai arahan dari BP BUMN dan Danantara menjadi momentum evaluasi terhadap standar operasional pengamanan aset perusahaan.

“Sebagai perpanjangan tangan negara, perlindungan aset tidak boleh dipisahkan dari tanggung jawab sosial dan empati terhadap kondisi masyarakat sekitar,” tulis manajemen PTPN. (cuy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Akselerasi Hilirisasi, PTPN Siapkan Industri Sawit Terpadu di KEK Sei Mangkei


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Video: Persib Raih Juara Liga Indonesia, ke-3 Kalinya Secara Beruntun
• 3 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
MDI Ventures Petakan Jalur Ekonomi Digital Inklusif dengan AI, Investasi Berdampak, dan Ketahanan Siber di Indonesia
• 4 jam lalumedcom.id
thumb
Oditur Militer Minta Majelis Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Kasus Pembunuh Kacab Bank
• 1 jam lalurctiplus.com
thumb
Kecam Israel atas Penahanan 9 WNI Misi GSF, Menlu RI: Pelanggaran Hukum Internasional
• 17 jam lalurctiplus.com
thumb
Penyebab Putusnya Kabel Transmisi Muara Bungo–Sungai Rumbai Masih Diselidiki
• 3 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.