Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menyebut telah menggagalkan keberangkatan 7.414 pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural yang terindikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sepanjang tahun 2025.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Hendarsam Marantoko saat rapat dengan Komisi XIII DPR di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026).
Hendarsam menyebut pencegahan dilakukan melalui pendekatan penyuluhan dan profiling oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Pendekatan penyuluhan dan profiling berhasil mencegah pergerakan sekitar 7.414 PMI nonprosedural di tahun 2025,” ungkap Hendarsam.
Dia mengungkapkan penolakan penerbitan paspor yang terindikasi nonprosedural juga turun sampai 63,97 persen dari 2024 ke 2025.
Kemudian, penundaan keberangkatan di tempat pemeriksaan keimigrasian juga menurun sebesar 67,85 persen.
“Tren penurunan ini mengindikasikan keberhasilan early warning system kita, di mana edukasi dan penyuluhan di hulu telah berhasil membangun kewaspadaan masyarakat,” kata Hendarsam.
“Sehingga mereka mengurungkan niat untuk berangkat secara nonprosedural sebelum sampai pada tahap permohonan paspor atau perbatasan,” lanjutnya. (saa/rpi)




