BKPM Rem Investasi Smelter Nikel Hulu, Fokus ke Industri Baterai dan Energi Hijau

bisnis.com
2 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM menegaskan arah kebijakan hilirisasi nikel nasional kini tidak lagi berfokus pada pembangunan smelter tahap awal semata.

Hilirisasi diarahkan untuk menghasilkan produk bernilai tambah tinggi seperti bahan baku baterai hingga produk akhir industri hijau

Baca Juga

  • Berharap pada Kepastian Kuota Produksi Nikel
  • Bahlil Beri Sinyal Ekspor Nikel Cs Bakal Satu Pintu Lewat Danantara
  • Weda Bay Nickel Pangkas 65% Tenaga Kerja Imbas Kuota Produksi Turun

Sekretaris Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM Rudy Salahuddin mengatakan, pemerintah ingin memastikan cadangan nikel Indonesia tidak hanya berhenti sebagai komoditas ekspor atau produk setengah jadi.

Menurutnya, pemerintah saat ini mulai mengendalikan investasi baru pada smelter nikel hulu yang hanya menghasilkan produk antara atau intermediate product melalui penerbitan PP No.28/2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Dia menjelaskan, pembatasan investasi tersebut mencakup smelter yang menghasilkan nickel pig iron (NPI), feronikel (FeNi), nickel matte, hingga mixed hydroxide precipitate (MHP).

Dengan demikian, baik smelter berbasis rotary kiln electric furnace (RKEF) yang umumnya menghasilkan NPI atau FeNi, maupun smelter berbasis high pressure acid leach (HPAL) yang berhenti pada produk MHP, tidak lagi menjadi tujuan akhir investasi pemerintah.

“Pemerintah ingin agar investasi nikel bergerak lebih dalam mendorong produk turunan lanjutan seperti bahan baku baterai, komponen industri hijau, hingga manufaktur produk akhir,” kata Rudy dalam acara diskusi publik CERAH Bersama Energy Shift Institute (ESI) di Jakarta, Senin (25/5/2026).

Rudy menuturkan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari strategi besar pemerintah membangun ekosistem industri hijau nasional. Pasalnya, nikel menjadi salah satu mineral kunci dalam rantai pasok baterai karena mendukung kepadatan energi tinggi pada baterai kendaraan listrik maupun sistem penyimpanan energi.

Selain itu, dia mengatakan, kebutuhan nikel juga akan meningkat seiring program pembangunan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) 100 gigawatt (GW) yang tengah dijalankan pemerintah.

Menurutnya, listrik dari PLTS bersifat intermittent sehingga membutuhkan energy storage system atau sistem penyimpanan energi berbasis baterai untuk menampung listrik saat produksi tinggi dan menyalurkannya kembali ketika dibutuhkan.

“Pengendalian investasi smelter nikel melalui PP No.28/2025 bukan semata-mata pembatasan, melainkan langkah untuk mengarahkan pemanfaatan cadangan nikel secara lebih strategis,” ujarnya.

Dia menambahkan hilirisasi nikel diharapkan menjadi instrumen untuk menciptakan nilai tambah yang lebih besar, memperkuat kemandirian industri nasional, membuka ruang investasi berkualitas, serta menempatkan Indonesia sebagai pemain penting dalam rantai pasok energi bersih global.


Pembatasan Pembangunan Smelter


Asal tahu saja, pemerintah membatasi izin investasi baru untuk pembangunan smelter nikel yang hanya memproduksi produk antara (intermediate) tertentu di Indonesia. Kebijakan ini dinilai dapat mendorong pengembangan penghiliran nikel ke tahap lebih lanjut.

PP No/28/2025 mensyaratkan bagi industri pembuatan logam dasar bukan besi tidak membangun smelter yang khusus memproduksi produk intermediate, seperti nickel matte, mixed hydroxide precipitate (MHP), FeNi, dan NPI.

"Dalam hal menjalankan kegiatan pemurnian nikel dengan teknologi pirometalurgi [RKEF], memiliki dan menyampaikan surat pernyataan tidak memproduksi NPI, FeNi, dan nickel matte," demikian tertulis dalam lampiran 1.F 3534 beleid tersebut.

Masih dalam lampiran yang sama, pemerintah juga membatasi investasi baru pembangunan smelter dengan teknologi hidrometalurgi atau berbasis HPAL yang hanya memproduksi MHP. Adapun, MHP umumnya menjadi bahan baku baterai kendaraan listrik (electric vehicle/EV).

Jika mengacu pada klasifikasi bisnisnya, smelter yang dimaksud termasuk dalam kategori industri manufaktur. Artinya, bukan yang terintegrasi dengan pertambangan. Dengan kata lain, aturan ini berlaku untuk perusahaan smelter nikel yang mendapat izin usaha industri (IUI) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Macron Kutuk Serangan Rusia ke Ukraina Pakai Rudal Oreshnik
• 20 jam laludetik.com
thumb
Dasco Pimpin Rapat dengan Satgas-Menteri Bahas Pemulihan Bencana Sumatera di DPR
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Indonesia Bersama Tujuh Negara Kecam Kekerasan Israel terhadap Relawan GSF
• 5 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Polres Bogor Ungkap 7 Kasus Migas-Minerba dalam 2 Bulan, 15 Tersangka
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Juventus gagal lolos Liga Champions setelah imbang 2-2 lawan Torino
• 10 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.