Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri tetap tegak lurus dengan ketentuan konstitusi. Hal ini terkait dengan mekanisme pemilihan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) yang disebut tetap menjadi hak prerogatif presiden.
Hal tersebut disampaikan Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Menteri Sekretaris Negara, Menteri Keuangan, dan Menteri Hukum di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/3).
"Kami juga menegaskan bahwa hal yang diatur dalam RUU Polri ini tidaklah akan menyimpang dari ketentuan Undang Undang Dasar 1945 dan TAP MPR Nomor 6 dan Nomor 7 Tahun 2000, termasuk soal ketentuan pemilihan Kapolri yang merupakan hak prerogatif Presiden," kata Habiburokhman.
Dalam rapat itu, ia menjelaskan revisi RUU Polri pada dasarnya tidak membawa perubahan besar terhadap Undang-Undang Polri yang berlaku saat ini karena regulasi tersebut merupakan produk reformasi yang dibentuk untuk mengoreksi praktik di masa lalu.
"Dapat kami sampaikan secara singkat bahwa dalam RUU Polri ini sebenarnya tidak banyak yang dilakukan perubahan, karena Undang-Undang Polri yang ada saat ini sejatinya merupakan produk reformasi yang mengoreksi praktik-praktik di masa lalu, di mana Polri diposisikan sekadar sebagai aparatus represif kekuasaan," ujar dia.
Menurutnya, semangat reformasi kepolisian telah diatur melalui TAP MPR Nomor 6 dan 7 Tahun 2000 yang menempatkan Polri sebagai institusi yang humanis dan berfungsi sebagai pelindung masyarakat sipil.
"TAP MPR Nomor 6 dan 7 Tahun 2000 dan Undang-Undang Polri telah mengatur mengenai Polri yang reformis, humanis, dan menjadi pelindung dan pengayom masyarakat sipil," terangnya.
Habiburokhman mengatakan sebagian besar tuntutan masyarakat terkait reformasi kepolisian juga telah diakomodasi dalam pembentukan KUHP dan KUHAP baru.
Ia menyebut dua regulasi tersebut membawa perubahan besar dalam sistem hukum pidana nasional, mulai dari penerapan keadilan restoratif, penguatan perlindungan hak asasi manusia, pengawasan terhadap penyidik, hingga memperluas hak pendampingan hukum bagi warga negara.
"KUHP baru mengubah paradigma berhukum kita dari keadilan retributif yang menjadikan hukum sebagai alat pembalasan, menjadi keadilan restoratif yang memposisikan hukum sebagai alat untuk memperbaiki sistem. Dari keadilan formal prosedural menjadi keadilan yang substansial. Perubahan paradigma ini menjadi tanda pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia," imbuhnya.
Menurutnya, sejumlah kasus yang sempat menjadi perhatian publik menunjukkan paradigma hukum baru lebih memberikan akses keadilan bagi masyarakat.
"Mulai dari kasus Hogi Minaya, warga Sleman yang sempat dijadikan tersangka karena mengejar orang yang menjambret istrinya. Kasus Ibu Guru Tri Wulansari di Muaro Jambi yang sempat dijadikan tersangka hanya karena mencukur rambut muridnya. Kasus Nabila O'Brien, seorang korban pencurian yang sempat dijadikan tersangka. Sampai kasus Amsal Sitepu, seorang videografer yang dijadikan tersangka korupsi. Semuanya selesai dengan berkeadilan dengan mengacu pada KUHP dan KUHAP baru," pungkas Habiburokhman.





