Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel menjalani sidang pledoi dalam kasus dugaan korupsi sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Dalam persidangan itu, Noel mengaku siap dihukum mati demi pemberantasan korupsi yang lebih tegas.
Sebelumnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Noel dengan hukuman 5 tahun penjara, denda Rp 250 juta, serta uang pengganti Rp 4,43 miliar subsider 2 tahun penjara.
Advertisement
Noel mengaku pasrah terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Namun, dia berharap penegakan hukum dilakukan secara adil dan tidak mencederai kepercayaan publik terhadap peradilan.
"Kalau seandainya saya menjadi contoh untuk pemberantasan korupsi (yang lebih baik), hukum mati aja sayanya. Gitu, hukum mati. Saya lebih rela, lebih ikhlas untuk apa pemberantasan korupsi. Jadi jangan menjadi pecundang," kata Noel di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026).
Noel juga menegaskan, putusan hakim nantinya akan menjadi cerminan marwah lembaga peradilan di mata masyarakat.
"Jangan kita menelanjangi peradilan ini dengan hal-hal yang tidak adil. Kita mau keadilan publik itu terpenting!” Noel menandasi.
Sebelumnya, pada persidangan dalam agenda tuntutan, Noel sempat menyatakan protes sebab hukumannya hanya selisih lebih ringan 1 tahun ketimbang terdakwa lain yang dinilai sebagai aktor utama di balik kasus hukum yang menjeratnya.
“Bayangkan, (terdakwa lain) yang korupsi Rp 75 M (miliar) hanya 6 tahun. Saya yang dianggap (menerima) Rp 3 M, 5 tahun. Kalau gitu menyesal nggak? Saya menyesal lah! Mending yang korupsi sebanyak-banyaknya. Cuma beda setahun," protes Noel usai mendengar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/5/2026).



