Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) angkat bicara terkait dengan kabar penutupan puluhan gerai ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Menteri Perdagangan (indomaret) Budi Santoso mengatakan persoalan tersebut berkaitan dengan aspek perizinan dan tata ruang daerah. Budi menjelaskan izin pendirian minimarket merupakan kewenangan pemerintah daerah (Pemda), termasuk pengaturan lokasi usaha yang harus menyesuaikan rencana detail tata ruang (RDTR).
“Itu kan keterkaitan dengan perizinan. Jadi kalau minimarket, itu kan izinnya kan pemerintah daerah,” kata Budi saat ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Budi mengaku telah meminta jajarannya untuk berkomunikasi dan mengecek langsung persoalan tersebut. Berdasarkan informasi awal yang diterimanya, penutupan gerai berkaitan dengan persoalan izin usaha.
Dia menjelaskan, setiap pendirian minimarket wajib menyesuaikan ketentuan tata ruang yang berlaku di daerah masing-masing. Namun, Kemendag belum mengetahui secara rinci persoalan yang terjadi di Lombok Tengah.
“Jadi kalau mau mendirikan minimarket, itu kan harus sesuai dengan rencana detail tata ruang. Nah, saya belum tahu masalahnya di sana apanya, tapi yang jelas itu izin,” ujarnya.
Sebelumnya, penutupan belasan gerai Alfamart di Lombok Tengah ramai diperbincangkan di media sosial. Berdasarkan informasi yang beredar, sebanyak 25 gerai ritel modern dihentikan operasionalnya karena dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021, terutama terkait lokasi usaha yang terlalu dekat dengan pasar rakyat.
Penutupan sementara tersebut juga memicu aksi unjuk rasa ratusan karyawan di Kantor Bupati Lombok Tengah pada Rabu (20/5/2026). Mereka meminta pemerintah daerah membuka kembali operasional gerai yang terdampak penertiban.
Hingga berita ini diturunkan, Bisnis telah mencoba mengonfirmasi hal tersebut kepada Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), tetapi belum memperoleh tanggapan.





