Pantau - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkap pengaruh teman sebaya dan lemahnya kontrol sosial dari keluarga maupun sekolah menjadi faktor utama anak rentan terjerumus dalam jaringan narkoba.
Wakil Ketua KPAI Jasra Putra menyampaikan hal itu saat dihubungi di Jakarta, Senin (25/5/2026).
“Tingginya pengaruh teman sebaya disertai keinginan kuat agar diakui dan diterima dalam pergaulan lingkungan. Ketika kontrol sosial melemah, anak-anak dengan mudah mencari validasi di tempat yang salah,” kata Jasra Putra.
Jasra menekankan pentingnya membangun kedekatan emosional antara anak dengan keluarga serta menciptakan lingkungan sekolah yang ramah anak.
“Jika ikatan emosional anak dengan keluarga, sekolah dan lingkungan sosialnya yang positif terputus, ruang kosong itu akan diisi oleh pengaruh menyimpang di jalanan,” ujarnya.
KPAI juga mengimbau para orang tua untuk memperketat pengawasan terhadap perubahan perilaku anak dan meluangkan waktu untuk berkomunikasi secara aktif.
Selain itu, orang tua diminta memantau makanan maupun obat yang dikonsumsi anak agar tidak terpapar zat adiktif terselubung.
KPAI mendukung pendekatan humanis yang dilakukan pemerintah melalui Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama BRIN dan BPS dengan fokus pada pencegahan dini, rehabilitasi medis dan sosial, serta pendampingan psikologis ramah anak.
Berdasarkan data nasional Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sepanjang Januari hingga Oktober 2025 tercatat sebanyak 38.934 kasus narkoba di Indonesia.
“Anak-anak tidak hanya diposisikan sebagai konsumen atau korban penyalahgunaan, tetapi sengaja dieksploitasi oleh oknum sindikat tidak bertanggung jawab untuk menjadi kurir atau perantara distribusi narkotika,” ungkap Jasra Putra.
Menurut dia, anak usia Sekolah Menengah Atas (SMA) dalam rentang usia 15 hingga 18 tahun menjadi kelompok paling rentan dimanfaatkan jaringan narkotika.
“Anak-anak dimanfaatkan sebagai tameng hukum atau kurir dalam jaringan peredaran gelap narkotika karena mereka diiming-imingi hadiah finansial, serta adanya celah hukum dimana sanksi pidana anak di bawah umur berbeda dari orang dewasa,” katanya.




