BGN: 21 Orang Jadi Korban Penipuan SPPG di Jabar, Kerugian Rp1,9 Miliar

bisnis.com
2 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya mengatakan 21 orang telah menjadi korban penipuan titik dapur MBG atau SPPG di Jawa Barat.

Sony menyampaikan, korban tertipu lantaran pelaku yang mengatasnamakan pejabat BGN atau mengeklaim punya relasi dengan pejabat BGN untuk menawarkan jasa pengurusan titik SPPG.

"Yang di Polda Jawa Barat itu Rp1,9 miliar rupiah. Di Jawa Barat yang baru lapor itu 21 orang," ujar Sony di Bareskrim, Senin (25/5/2026).

Selain di Jawa Barat, korban penipuan terkait pembangunan titik SPPG juga ada di Lombok Timur dan Batam sebanyak dua orang.

Khusus di Batam, Sony menyatakan korban penipuan titik SPPG ini telah mengalami kerugian mencapai Rp400 juta. Namun, sejauh ini belum ada penetapan tersangka terkait penipuan SPPG di Batam.

"Terduganya sudah ada, terduganya sudah ada tetapi belum penetapan tersangka," imbuhnya.

Baca Juga

  • Wakil Kepala BGN Beberkan Modus Penipuan Bangun Dapur MBG
  • Polisi Bongkar Dugaan Mafia Titik MBG di Batam, Korban Rugi Rp400 Juta
  • BGN Bantah soal Jalur Berbayar untuk Pengajuan Titik Dapur MBG

Adapun, Sony menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memiliki mitra kerja baik itu dari kelompok maupun perusahaan tertentu. Oleh sebab itu, mitra BGN hanya berasal dari yayasan yang telah mendaftar.

"Nah, ini BGN sekali lagi tidak pernah bekerja sama dengan organisasi, dengan kelompok perusahaan mana pun untuk pendaftaran titik-titik SPPBG. Murni yayasan yang mendaftarkan," pungkasnya.

Sony mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap pihak-pihak yang menawarkan praktik jual beli titik SPPG dengan iming-iming keuntungan tertentu.

Sekaligus dia menegaskan bahwa titik SPPG tidak diperjualbelikan dan seluruh proses pengajuan hanya dapat dilakukan melalui mekanisme resmi yang telah ditetapkan oleh BGN.

BGN juga meminta masyarakat yang merasa dirugikan atau menjadi korban penipuan untuk segera melapor kepada aparat penegak hukum. Langkah tersebut dinilai penting agar kasus serupa dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tidak menimbulkan korban baru di tengah masyarakat.

"Saya mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menawarkan jual beli titik SPPG. Perlu ditegaskan, SPPG tidak diperjualbelikan. Seluruh proses pengajuan dilakukan melalui mekanisme resmi yang telah ditetapkan oleh BGN," ungkapnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Maurizio Sarri Semakin Dekat Gabung Atalanta, Negosiasi Masuki Tahap Akhir
• 23 jam lalumedcom.id
thumb
Sistem Kelistrikan Sumatera Berangsur Pulih
• 21 jam laluviva.co.id
thumb
Quiet Covering: Jaring Pengaman Sang Inovator
• 10 jam laludetik.com
thumb
Mendamba Penanganan Karhutla yang Inklusif
• 7 jam lalukompas.id
thumb
Debat Kedua Caketum HIPMI, Anthony Leong Gagas Youth Development Bank
• 4 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.