Noel Ebenezer Cerita Pernah Mengais Gelas hingga Cuci Mobil demi Lanjut Sekolah

kompas.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com- Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan mengungkap perjalanan hidupnya yang penuh kesulitan saat membacakan pleidoi dalam sidang lanjutan kasus korupsi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Noel, sapaan akrab Immnuel, bercerita bahwa ia tumbuh tanpa kehadiran seorang ayah dan harus menghadapi kerasnya kehidupan sejak usia dini bersama keluarganya.

“Saya tumbuh tanpa sosok ayah. Saat usia saya kurang lebih dari 2 tahun, ayah saya meninggal dunia," kata Noel dalam sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/5/2026).

Baca juga: Noel Akui Salah dan Menyesal di Sidang Pleidoi Kasus Dugaan Pemerasan K3

Noel mengatakan, keluarganya hidup berpindah-pindah karena tidak memiliki tempat tinggal tetap.

Kondisi ekonomi yang sulit membuatnya harus bertahan hidup dengan berbagai cara demi melanjutkan pendidikan.

“Kami tidak memiliki rumah tetap. Masa kecil saya dilalui dengan berpindah-pindah dari satu kontrakan ke kontrakan lain," kata dia.

Baca juga: Di Sidang Pleidoi, Noel Disebut Jadi Korban Lingkungan Birokrasi Korup

Noel juga mengaku pernah menjalani berbagai pekerjaan kecil demi membantu kebutuhan hidup dan biaya sekolahnya.

“Saya pernah mengais dan menjual plastik gelas mineral. Saya pernah mencuci mobil, saya melakukan pekerjaan-pekerjaan kecil agar pendidikan saya tidak berhenti," ungkap dia.

Menurut Noel, pengalaman hidup tersebut membentuk cara pandangnya terhadap masyarakat kecil dan perjuangan hidup rakyat bawah.

Baca juga: Dituntut 5 Tahun, Noel: Kalau Mau Jadi Contoh Pemberantasan Korupsi, Hukum Mati Saja!

Ia selalu teringat masa kecil dan perjuangan keluarganya saat melihat masyarakat yang sedang menghadapi kesulitan hidup.

“Saya melihat manusia, saya melihat wajah masa kecil saya sendiri, saya melihat ibu saya, saya melihat keluarga-keluarga yang sedang bertahan," kata Noel.

Tuntutan Noel Ebenezer

Noel dituntut pidana penjara selama 5 tahun dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (18/5/2026).

Dalam sidang tuntutan, jaksa menyatakan Noel terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama 5 tahun,” kata jaksa dalam persidangan.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Baca juga: Sederet Tuntutan untuk Noel Ebenezer hingga Sultan Kemenaker di Kasus Sertifikasi K3


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bongkar Paksa Baterai BYD, Tahan Gergaji hingga Palu Selama Berjam-jam
• 8 jam lalumedcom.id
thumb
1.152 SPPG Masih Ditangguhkan, BGN Tegaskan Tak Ada Negosiasi Standar Kualitas MBG
• 1 menit lalusuarasurabaya.net
thumb
Bruno Paraiba Umumkan Pamit dari Persebaya
• 22 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Menguatnya Dukungan Internasional untuk Proposal Indonesia Tentang Tata Kelola Royalti Digital
• 2 jam laluokezone.com
thumb
Dikira Dibegal, Pria dengan Kaki Putus di Dekat Seasons City Jakbar Ternyata Korban Kecelakaan
• 8 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.