Akademisi hingga Pegiat Antikorupsi Ajukan Amicus Curiae dalam Perkara Nadiem

metrotvnews.com
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Sekelompok warga negara, akademisi, mantan pejabat publik, pegiat antikorupsi, dan praktisi hukum mengajukan dokumen Amicus Curiae atau sahabat pengadilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan chromebook dengan terdakwa eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim. Pengajuan Amicus Curiae tersebut dilakukan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 25 Mei 2026.

Amicus Curiae bertujuan memberikan pandangan hukum yang objektif dan independen guna membantu Majelis Hakim menilai perkara secara jernih dan berkeadilan, khususnya terkait penafsiran dan penerapan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang kini diserap dalam Pasal 603 dan 604 KUHP. Para Amici berpandangan telah terjadi kekeliruan mendasar dan sistemik dalam memahami esensi tindak pidana korupsi, yang berimplikasi langsung pada proses penetapan tersangka, penyusunan dakwaan, hingga konstruksi pembuktian di persidangan.

Melalui kajian historis, sistematis, dan teleologis terhadap perkembangan pengaturan tindak pidana korupsi sejak 1957 hingga lahirnya UU Tipikor, Amicus Curiae menegaskan inti (actus reus dan mens rea) tindak pidana korupsi dalam Pasal 2 dan 3 bukan semata-mata kerugian keuangan negara, melainkan perbuatan curang atau penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan dengan tujuan memperkaya atau menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum.

Unsur kerugian keuangan negara secara historis dan konseptual merupakan unsur akibat, bukan unsur utama, dan tidak dapat berdiri sendiri tanpa pembuktian adanya tujuan atau niat koruptif. Para Amici menilai dalam praktik penegakan hukum saat ini, termasuk dalam perkara a quo, telah terjadi pembalikan logika hukum, di mana penegak hukum terlebih dahulu menitikberatkan pada temuan atau klaim kerugian keuangan negara, lalu secara otomatis menarik kesimpulan adanya tindak pidana korupsi, tanpa pembuktian yang memadai mengenai adanya perbuatan memperkaya atau maksud menguntungkan secara tidak sah.

Para Amici menilai pola ini telah melahirkan ketidakpastian hukum, kriminalisasi kebijakan, serta chilling effect yang serius terhadap penyelenggara negara dan pengambil kebijakan publik. Dalam konteks perkara Nadiem Makarim, Amicus Curiae secara khusus menyoroti sejumlah kejanggalan faktual dan yuridis, antara lain tidak jelasnya perbuatan pidana yang didakwakan, karena surat dakwaan dan narasi penuntutan tidak secara terang menguraikan perbuatan konkret apa yang dilakukan oleh terdakwa yang bersifat koruptif.

Kemudian, bagaimana perbuatan tersebut memenuhi unsur Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor; dan kaburnya hubungan antara kebijakan dan perbuatan pidana, di mana keputusan kebijakan publik (pemilihan Chromebook) dicampuradukkan dengan proses pengadaan dan penunjukan vendor, tanpa pemisahan yang jelas antara ranah kebijakan, administrasi, dan pidana.

Para Amici juga menyoroti narasi publik yang tidak konsisten dengan dakwaan, khususnya tuduhan kebijakan tersebut dimaksudkan untuk menguntungkan Google, yang secara masif dibangun dalam opini publik, namun tidak tercermin secara tegas dalam surat dakwaan, serta tidak diikuti dengan penetapan tanggung jawab pidana terhadap pihak yang disebut-sebut diuntungkan; ketiadaan pembuktian tujuan memperkaya atau menguntungkan, baik terhadap terdakwa maupun pihak lain, di mana adanya keuntungan pihak ketiga semata-mata diasumsikan telah memenuhi unsur “menguntungkan orang lain”, tanpa pembuktian adanya maksud, kesengajaan, atau relasi kausal yang sah secara hukum.

Lalu, ketidakjelasan kausalitas kerugian keuangan negara, karena kerugian negara diperlakukan seolah-olah sebagai bukti utama terjadinya korupsi, tanpa terlebih dahulu dibuktikan adanya perbuatan curang atau penyalahgunaan kewenangan yang bertujuan koruptif. Terakhir, potensi dakwaan yang bersifat obscure libel, karena bahkan apabila seluruh perbuatan yang didakwakan dianggap terbukti, masih terdapat keraguan apakah perbuatan tersebut secara hukum memenuhi seluruh unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.

“Kritik dan masukan dalam Amicus Curiae ini bukan dimaksudkan untuk melemahkan pemberantasan korupsi, melainkan justru untuk menjaga agar pemberantasan korupsi berjalan tepat sasaran, tidak membabi buta, dan selaras dengan prinsip negara hukum, hak asasi manusia, serta asas peradilan yang adil,” ujar mantan Menteri BUMN sekaligus ekonom, Laksamana Sukardi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 25 Mei 2026.

Tersangka korupsi pengadaan laptop chromebook, Nadiem Makarim. Foto: Antara
 

Baca Juga:  Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook

Oleh karena itu, kata dia, Amicus Curiae ini diajukan aga Majelis Hakim menafsirkan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor sesuai dengan sejarah, tujuan pembentukannya, dan prinsip hukum pidana; membedakan secara tegas antara kesalahan kebijakan atau administratif dengan tindak pidana korupsi; menjadikan unsur tujuan memperkaya atau menguntungkan secara melawan hukum sebagai fokus utama pembuktian, serta menerapkan asas kepastian hukum, fair trial, dan in dubio pro reo dalam memeriksa dan memutus perkara a quo.

“Amicus Curiae ini diharapkan dapat membantu Majelis Hakim untuk menilai perkara secara lebih komprehensif, objektif, dan berkeadilan, serta mencegah terulangnya miscarriage of justice dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia,” ujar dia.

Sejumlah tokoh mengajukan Amicus Curiae dalam perkara Nadiem, yakni mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Agus Prabowo; mantan pimpinan KPK, Amien Sunaryadi; pegiat antikorupsi, Arief T. Surowidjojo; Peneliti Senior pada Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), Arsil; mantan jurnalis Tempo, Bambang Harymurti; mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama; pegiat antikorupsi, Betti Alisjahbana; serta pegiat antikorupsi dan mantan pimpinan KPK, Erry Riyana Hardjapamekas.

Lalu, budayawan, penulis dan mantan jurnalis, Goenawan Mohamad; penulis, Hamid Basjaib; sejarawan, aktivis, dan akademisi, Hilmar Farid; pegiat antikorupsi, aktivis ICW 2006-2016, Illian Deta Arta Sari; Laksamana Sukardi; mantan Jaksa Agung Republik Indonesia, mantan anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, advokat, pegiat hak asasi manusia, Marzuki Darusman; Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah, aktivis perempuan, Musdah Mulia; pegiat antikorupsi, anggota International Council of Transparency International, mantan Chair of Executive Board at Transparency International Indonesia, Natalia Soebagjo; mantan Direktur Utama PLN, warga negara yang pernah mengalami proses peradilan pidana, Nur Pamudji; ahli hukum perbankan, Pradjoto; advokat, Rahayu Ningsih Hoed; guru besar hukum, pegiat antikorupsi, advokat, Todung Mulya Lubis; serta, aktivis hak asasi manusia, akademisi, Executive Director of Amnesty International Indonesia.Executive Board of Transparency International Indonesia, Usman Hamid.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Diguyur Hujan Deras, Pasar dan Puskesmas di Palabuhanratu Terendam Banjir
• 19 jam laludetik.com
thumb
Jurnalis Relawan GSF: Saya Menyaksikan Langsung, Penyiksaan itu Benar Nyata
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
Gubernur Aceh Dorong Percepatan Bangun Jembatan hingga Sekolah Pascabencana
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Media Italia Beri Update usai Jay Idzes Tutup Musim dengan Cedera, Bakal Absen Perkuat Timnas Indonesia di FIFA Matchday?
• 10 jam lalutvonenews.com
thumb
Dilema Inovasi Keuangan dan Regulasi
• 14 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.