Revisi UU P2SK Segera Rampung di Juni

cnbcindonesia.com
1 jam lalu
Cover Berita
Foto: Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menyampaikan pemaparan dalam acara Market Outlook 2026 di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (3/3/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan alias UU P2SK akan segera rampung dan diharapkan dapat direalisasikan bulan depan.

Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun mengatakan pihaknya membidik revisi UU tersebut dapat diselesaikan bulan depan. Ia mengungkapkan harmonisasi sudah berjalan di tingkat pemerintah.

"Mudah-mudahan di awal bulan Juni sudah bisa kita selesaikan. Sudah semalam harmonisasi sudah mulai di tingkat pemerintah. Beberapa aturan sudah kita sinkronkan dengan DIM-nya pemerintah," kata Misbakhun selepas Konferensi Nasional Pengembangan Ekonomi Daerah di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2026).


Baca: Dolar Rp 17.600, Misbakhun Ungkap Tak Ada Bank Gagal Bayar

Ia melanjutkan, DPR RI akan membahas revisi RUU P2SK di awal bulan Juni untuk penyelesaiannya, lantaran pekan ini akan ada libur Hari Raya Idul Adha dan Cuti Bersama Idul Adha.

Lebih lanjut, Misbakhun menyebut akan melakukan revisi terhadap Undang-Undang Keuangan Negara usai Revisi UU P2SK rampung. Saat ini UU tersebut termaktub dalam UU Nomor 17 Tahun 2003.

"Setelah kita menyelesaikan Undang-Undang P2SK kita sudah mendapatkan arahan untuk segera melakukan revisi terhadap Undang-Undang Keuangan Negara," ungkap Misbakhun.

Ia menyebut revisi tersebut perlu dilakukan karena ada perubahan mekanisme terkait BUMN sejak berdirinya Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Baca: Resmi Jadi BUMN, PT DSI Siap Kelola Ekspor Satu Pintu

Oleh karena itu, Menteri Keuangan kini tak lagi memiliki mandat sebagai pemegang saham BUMN. Bila Undang-Undang Keuangan Negara tidak direvisi, hukum masih yang menyebut bahwa Menteri Keuangan merupakan pemegang saham BUMN.

"Untuk itu kita akan menyelesaikan soal bagaimana Undang-Undang tersebut kita sinkronisasi dalam bentuk omnibus law yaitu Undang-Undang Keuangan Negara, Undang-Undang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Kekayaan Negara yang dipisahkan dan kemudian Undang-Undang Penerimaan Negara Bukan Pajak di mana sebelumnya dividen BUMN itu menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak dan menjadi sebagian dari siklus APBN kita," terang.

Misbakhun menjelaskan Undang-Undang Keuangan Negara akan digunakan dalam APBN 2027. Dengan begitu, penyelesaian harus dilakukan segera sebelum APBN 2027 berlaku.

"Karena APBN berlaku mulai 1 Januari 2027. Dan kita baru membahas di KEM-PPKF," ucap Misbakhun.


(haa/haa) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:
Video: BI Fokus Perkuat Jaga Sektor Keuangan & Nilai Tukar Rupiah

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kemendagri Minta Bulog Percepat Distribusi Minyak Goreng ke Papua
• 1 jam laluliputan6.com
thumb
IHSG Berpotensi Bergerak Variatif Dipengaruhi Sentimen Domestik dan Global
• 6 jam lalupantau.com
thumb
Jokowi Rencana Keliling Indonesia, Pengamat Nilai Berkaitan dengan Dinamika Politik 2029
• 4 jam laluharianfajar
thumb
60 Siswa di Jakarta Dicabut Hak KJP-nya akibat Terlibat Tawuran
• 3 jam lalukompas.com
thumb
KemenPPPA dorong penguatan peran perempuan dalam ketahanan pangan
• 1 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.