Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Dyah Ayu Puspitaningarti (DAP) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ponorogo dan seorang ibu rumah tangga sekaligus pengusaha di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, yang rumahnya sempat dilakukan penggeledahan pada 18 Mei 2026.
Kedua orang tersebut dipanggil untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi pada Sugiri Sancoko Bupati Ponorogo nonaktif.
“Pemeriksaan bertempat di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Jawa Timur atas nama DAP selaku Kadinkes Ponorogo, dan CYM selaku ibu rumah tangga,” ujar Budi Prasetyo Juru Bicara KPK seperti dikutip dari Antara, Senin (25/5/2026).
KPK juga memanggil sejumlah saksi lainnya, di antaranya NFS selaku admin pada CV Cipto Makmur Jaya, MFP selaku Sekretaris Dinkes Ponorogo, MSZ selaku Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Ponorogo, serta MRW selaku Wakil Direktur Rumah Sakit Umum Daerah dr. Harjono Ponorogo periode 2023-2025.
Selain itu, ada pula BDW selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Ponorogo, MAH selaku aparatur sipil negara pada Bagian Umum Setda Ponorogo, SPM selaku Aparatur Sipil Negara, ATW selaku agen Brilink, NSW selaku Kepala Desa Bajang, serta BEL dan SUP selaku pihak swasta.
Untuk diketahui, pada 9 November 2025, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) di daerah Ponorogo atas kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum DAerah dr. Harjono Ponorogo, dan penerimaan lain atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Empat orang tersebut adalah Sugiri Sancoko (SUG) Bupati Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM) Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo, Agus Pramono (AGP) Sekretaris Daerah Ponorogo, serta Sucipto (SC) selaku pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo.
Pada kasus dugaan suap pengurusam jabatan, Sugiri Sancoko dengan Agus Pramono ditetapkan sebagai penerima suap, sedangkan Yunus Mahatma sebagai pemberi suap.
Pada kasus dugaan suap dalam proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, Sugiri Sancoko dan Yunus Mahatma menjadi penerima suap, sementara Sucipto menjadi pemberi suap.
Untuk kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, Sugiri Sancoko menjadi penerima suap dan Yunus Mahatma menjadi pemberi suap.
Kemudian pada 19 Mei 2026, KPK menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) umum sekaligus menyatakan belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Diketahui salah satu sprindik tersebut mengenai penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang. (ant/vve/ipg)



